Merck Mengajukan Otorisasi Penggunaan Darurat Molnupiravir Untuk Pasien Covid-19
KONTAN.CO.ID - Pada Hari Senin (11/10) Merck & Co Inc mengatakan telah mengajukan otorisasi penggunaan darurat di Amerika Serikat (AS) untuk molnupiravir yang membidik perawatan pasien Covid-19 ringan hingga sedang. Pengajuan izin itu menempatkan tabletnya di jalur obat antivirus oral pertama untuk melawan Virus Corona.
Kalau mengantongi otorisasi, molnupiravir akan mengubah manajemen klinis Covid-19 karena pil dapat diminum di rumah. "Pengobatan, molnupiravir, dapat mengurangi separuh kemungkinan kematian atau perawatan di rumah sakit bagi mereka yang paling berisiko tertular Covid-19 yang parah," menurut Merck & Co Inc.
