Merck Mengajukan Otorisasi Penggunaan Darurat Molnupiravir Untuk Pasien Covid-19
Senin, 11 Oktober 2021 | 18:07 WIB
ILUSTRASI. Merck mengajukan otorisasi penggunaan darurat AS untuk molnupiravir yang membidik pasien Covid-19 ringan hingga sedang. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.
KONTAN.CO.ID - Pada Hari Senin (11/10) Merck & Co Inc mengatakan telah mengajukan otorisasi penggunaan darurat di Amerika Serikat (AS) untuk molnupiravir yang membidik perawatan pasien Covid-19 ringan hingga sedang. Pengajuan izin itu menempatkan tabletnya di jalur obat antivirus oral pertama untuk melawan Virus Corona.
Kalau mengantongi otorisasi, molnupiravir akan mengubah manajemen klinis Covid-19 karena pil dapat diminum di rumah. "Pengobatan, molnupiravir, dapat mengurangi separuh kemungkinan kematian atau perawatan di rumah sakit bagi mereka yang paling berisiko tertular Covid-19 yang parah," menurut Merck & Co Inc.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.