KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana merumahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiun pada pegawai pelaksana atau administrasi. Hal ini bila mereka tak bisa dialihkan sebagai pegawai fungsional.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan jumlah ASN sebagai bagian dari program reformasi birokrasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.