KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana merumahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiun pada pegawai pelaksana atau administrasi. Hal ini bila mereka tak bisa dialihkan sebagai pegawai fungsional.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan jumlah ASN sebagai bagian dari program reformasi birokrasi.
