Minim Pedagang Kantongi Lisensi, Nasib Investor Kripto Jadi Tak Pasti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib investor kripto Tanah Air dalam tanda tanya setelah batas waktu bagi Pedagang Fisik Aset kripto (PFAK) untuk memperoleh izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) berakhir pada Rabu (16/10), kemarin.
Namun dilihat dari laman Bappebti, baru ada enam exchanger kripto yang memenuhi aturan ini sebelum deadline. Keenamnya adalah PT Sentra Bitwewe Indonesia, PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Aset Digital berkat (Tokocrypto), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Pintu Kemana Saja (Pintu) dan PT Tiga Inti Utama (TRIV).
