Minim Pedagang Kantongi Lisensi, Nasib Investor Kripto Jadi Tak Pasti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib investor kripto Tanah Air dalam tanda tanya setelah batas waktu bagi Pedagang Fisik Aset kripto (PFAK) untuk memperoleh izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) berakhir pada Rabu (16/10), kemarin.
Namun dilihat dari laman Bappebti, baru ada enam exchanger kripto yang memenuhi aturan ini sebelum deadline. Keenamnya adalah PT Sentra Bitwewe Indonesia, PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Aset Digital berkat (Tokocrypto), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Pintu Kemana Saja (Pintu) dan PT Tiga Inti Utama (TRIV).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.