KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 81 perusahaan produsen minyak goreng wajib mendaftarkan diri dan berpartisipasi dalam program subsidi minyak goreng curah yang diberlakukan oleh pemerintah.
Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan, BPDPKS siap menyediakan subsidi untuk minyak goreng curah, yakni dengan membayarkan selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.