KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 81 perusahaan produsen minyak goreng wajib mendaftarkan diri dan berpartisipasi dalam program subsidi minyak goreng curah yang diberlakukan oleh pemerintah.
Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan, BPDPKS siap menyediakan subsidi untuk minyak goreng curah, yakni dengan membayarkan selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter.
