ILUSTRASI. Mengatasi Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polrimelakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek MINYAKITA di PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara, Selasa (7/2).
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar saat ini sedang menelusuri praktik penjualan bersyarat minyak goreng MinyaKita, oleh sejumlah distributor kepada toko pengecer. Hal ini menyusul kelangkaan dan lonjakan harga MinyaKita, minyak goreng kemasan bersubsidi yang diluncurkan pemerintah sejak tahun 2022 lalu.
Saat dihubungi KONTAN, Hilman Pudjana Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan dua distributor, untuk dimintai keterangan. "Masih kami lakukan pengumpulan data dan informasi," tutur Hilman yang belum bisa mempublikasikan dua distributor tersebut, Kamis (9/2).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.