KONTAN.CO.ID - Banyak pedagang mobil bekas langsung tertunduk lesu saat mendengar kabar sejumlah insentif untuk industri otomotif. Bagi mereka, insentif untuk industri otomotif sama saja dengan menurunkan harga jual mobil baru. Jika harga jual mobil baru turun, otomatis harga mobil bekas juga ikutan turun.
Yudi Rachim, 40 tahun, salah satu pedagang mobil bekas yang ditemui KONTAN bilang, kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) membawa angin segar bagi industri otomotif, khususnya pabrikan. Namun kebijakan itu bikin pusing pedagang mobil bekas. "Banyak pedagang mobil bekas mengeluh karena harganya turun, dan tentunya menggerus profit mereka," kata Yudi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.