KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan merombak tata kelola pasokan batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menjelaskan, ke depannya Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan membeli batubara mengikuti pergerakan harga di pasar.
Pemerintah juga akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk memenuhi selisih harga pasar dengan harga patokan US$ 70 per ton. Perusahaan batubara wajib membayar pungutan ke BLU sebagai kompensasi selisih harga.
