KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mencabut moratorium izin baru financial technology (fintech) lending. Langkah ini setelah 103 penyelenggara semuanya berstatus berizin
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W Budiawan mengatakan, setelah semua penyelenggara fintech sudah mendapatkan status berizin, tidak menutup kemungkinan moratorium akan dicabut. Sehingga, nantinya jumlah pemain fintech bisa kembali bertambah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan