KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mencabut moratorium izin baru financial technology (fintech) lending. Langkah ini setelah 103 penyelenggara semuanya berstatus berizin
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W Budiawan mengatakan, setelah semua penyelenggara fintech sudah mendapatkan status berizin, tidak menutup kemungkinan moratorium akan dicabut. Sehingga, nantinya jumlah pemain fintech bisa kembali bertambah.
