ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampa
Reporter: Abdul Basith, Handoyo, Lidya Yuniartha, Ratih Waseso
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak disangka-sangka, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan tarif iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020. Beleid ini menetapkan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan kelas III sebesar Rp 42.000.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.