ILUSTRASI. Penumpang turun dari KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan kendaraan umum memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7) ini. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bagi Anda warga pekerja yang harus menjalankan pekerjaan dinas di luar kota mulai hari ini harus mempersiapkan diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Demikian juga Anda yang tinggal di luar kota seperti wilayah Depok Bekasi Tangerang juga Bogor, yang harus bekerja di wilayah DKI Jakarta juga harus mempersiapkan STRP ini.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.