Ingat Mulai Hari Senin (12/7) Pelaku Perjalanan Wajib Bawa STRP

Senin, 12 Juli 2021 | 04:55 WIB
Ingat Mulai Hari Senin (12/7) Pelaku Perjalanan Wajib Bawa STRP
[ILUSTRASI. Penumpang turun dari KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan kendaraan umum memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7) ini. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bagi Anda warga pekerja yang harus menjalankan pekerjaan dinas di luar kota mulai hari ini harus mempersiapkan diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Demikian juga Anda yang tinggal di luar kota seperti wilayah Depok Bekasi Tangerang juga Bogor, yang harus bekerja di wilayah DKI Jakarta juga harus mempersiapkan STRP ini. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

APBN Dihimpit Utang, Belanja Bisa Tumbang
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:30 WIB

APBN Dihimpit Utang, Belanja Bisa Tumbang

Alokasi anggaran pembayaran bunga utang tahun 2026 mencapai 17,19% dari total belanja negara        

Produsen Kosmetik Memoles Strategi Pertumbuhan Bisnis
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:10 WIB

Produsen Kosmetik Memoles Strategi Pertumbuhan Bisnis

Bisnis kosmetik  nasional diprediksikan masih akan berkilau. Hal tersebut didorong oleh peningkatan populasi penduduk usia produktif.

Harga Saham CDIA Turun Lagi, Cek Prediksi dan Rekomendasi Teknikal dari Tiga Analis
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Harga Saham CDIA Turun Lagi, Cek Prediksi dan Rekomendasi Teknikal dari Tiga Analis

Saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) membentuk spinning bottom yang menjadi indikasi awal rebound.

Leluasa Otak-Atik Keranjang, Imbal Hasil Reksadana Campuran Lebih Apik
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:30 WIB

Leluasa Otak-Atik Keranjang, Imbal Hasil Reksadana Campuran Lebih Apik

Kendati keranjang banyak berisi saham, sejumlah reksadana campuran kinerjanya ciamik di pasar yang volatil. Simak jurus racikan portofolionya!

GZCO Menyiapkan Rp 40 Miliar untuk Buyback Tanpa RUPS
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:20 WIB

GZCO Menyiapkan Rp 40 Miliar untuk Buyback Tanpa RUPS

Emiten perkebunan kelapa sawit tersebut mengalokasikan dana sebesar Rp 40 miliar yang berasal dari dana internal.

Laboratoriun Anak Usaha KLBF  Ditunjuk Jadi Pusat Pengembangan Vaksin
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:04 WIB

Laboratoriun Anak Usaha KLBF Ditunjuk Jadi Pusat Pengembangan Vaksin

Laboratorium Kalbio Global Medika ditopang jejaring laboratorium Kalbe Group yang terintegrasi dan  dukungan PML, SCI dan Innolab. 

Urunan Menyokong Proyek Energi Sampah Danantara, Lewat Patriot Bond berkupon 2 Persen
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:47 WIB

Urunan Menyokong Proyek Energi Sampah Danantara, Lewat Patriot Bond berkupon 2 Persen

Imbal hasil Patriot Bond terbilang mini dibanding obligasi negara dengan tenor sejenis (FR104) memberikan kupon hingga 6,5% per tahun.

Juragan Baru ANJT Tender Offer 207,64 Juta Saham
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Juragan Baru ANJT Tender Offer 207,64 Juta Saham

Pada 6 Mei 2025, PT Ciliandra Perkasa (CP) sebagai pengendali baru  telah mengambilalih ANJT dengan pembelian 3,05 miliar saham

Potensi Rupiah Masih Tertekan pada Rabu (26/8)
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Potensi Rupiah Masih Tertekan pada Rabu (26/8)

Melansir Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,24% secara harian ke posisi Rp 16.299 per dolar AS

Bank Usul Bunga KPR Subsidi Naik Jadi 6%-7%
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Bank Usul Bunga KPR Subsidi Naik Jadi 6%-7%

BTN mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan bunga KPR subsidi dengan skema FLPP menjadi 6%–7%.​

INDEKS BERITA

Terpopuler