Multifinance Modal Cekak Disurati OJK

Sabtu, 24 Juni 2023 | 07:00 WIB
Multifinance Modal Cekak Disurati OJK
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018, perusahaan multifinance harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyebut, OJK telah menyampaikan surat penetapan pelanggaran terkait modal minimum. "Kami sudah menyampaikan surat kepada mereka. Selanjutnya, perusahaan tersebut akan menyampaikan langkah-langkah serta jangka waktu pemenuhan modal," ujarnya beberapa waktu lalu, tanpa menyebutkan nama-nama perusahaan yang dimaksud.

OJK akan memonitor secara ketat perencanaan pemenuhan modal yang disampaikan 11 perusahaan tersebut. Selain itu, OJK juga bisa melakukan prudential meeting dengan pengurus dan pemegang saham, untuk mengetahui perkembangan pemenuhan modal minimum.

Baca Juga: Perbankan Digital Selektif Menjalin Kemitraan untuk Mencegah Kredit Macet

Apabila perusahaan belum bisa memenuhi modal sesuai aturan, OJK bakal menyampaikan surat peringatan paling banyak tiga kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan.

"Jika sampai dengan berakhirnya sanksi peringatan ketiga perusahaan masih belum memenuhi ketentuan modal minimum, OJK akan mengenakan sanksi tegas, termasuk bisa mencabut izin usaha perusahaan tersebut," tegas Ogi.

PT Mandiri Utama Finance (MUF) mencatat, dari awal berdiri, perusahaan pembiayaan ini telah menyetorkan modal sebesar Rp 500 miliar. "Posisi per Mei 2023, total modal sudah mencapai Rp 1,16 triliun, yang terdiri dari modal disetor Rp 500 miliar dan sisanya adalah akumulasi laba selama beroperasi," ujar Stanley Setia Atmadja, Direktur Utama PT MUF, Selasa (20/6).

Presiden Direktur CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Ristiawan Suherman mengatakan, total modal yang dimiliki CNAF sebesar Rp 1,86 triliun,. Ini terdiri dari Rp 120 miliar modal disetor dan sisanya Rp 1,74 triliun merupakan laba ditahan dari pendapatan tahun-tahun sebelumnya.

"Sebagai anak usaha dari Bank CIMB Niaga, modal disetor yang dimiliki CNAF berasal dari kepemilikan saham induk usaha," kata Ristiawan, kemarin.
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Pergerakan Rupiah Dibayangi Sejumlah Risiko
| Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:19 WIB

Pergerakan Rupiah Dibayangi Sejumlah Risiko

Nilai tukar rupiah diprediksi volatil pekan depan. Ketahui rentang pergerakan dan faktor pemicu utama yang harus diwaspadai investor.

Bidik Pertumbuhan Kinerja, Simak Rencana Ekspansi BELL
| Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:16 WIB

Bidik Pertumbuhan Kinerja, Simak Rencana Ekspansi BELL

PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL) mendorong inovasi di tengah persaingan ketat industri tekstil

Strategi Investasi Direktur WINE: Memilih Aman dengan Investasi Minim Risiko
| Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:12 WIB

Strategi Investasi Direktur WINE: Memilih Aman dengan Investasi Minim Risiko

Melihat strategi investasi Ketut Sumarwan, Direktur Keuangan PT Hatten Bali Tbk (WINE) yang memilih aset aman

Pergadaian Mengincar Berkah dari Emas
| Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:54 WIB

Pergadaian Mengincar Berkah dari Emas

Prediksi kenaikan harga emas 2026 melambat, tapi Pegadaian tetap targetkan laba Rp 9 triliun.                  

Pembiayaan Bank Syariah Kian Merekah
| Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:51 WIB

Pembiayaan Bank Syariah Kian Merekah

Industri perbankan syariah cetak pertumbuhan double digit akhir 2025. BSI memimpin dengan kenaikan pembiayaan 14,49%. 

Perkembangan Merger Pelni dan Dinamika Penanganan Penumpang Indonesia Timur
| Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:35 WIB

Perkembangan Merger Pelni dan Dinamika Penanganan Penumpang Indonesia Timur

Aksi merger Pelni, Pelindo dan ASDP Indonesia Ferry  masih dalam tahap kajian dan menunggu arahan lebih lanjut.

Mewaspadai Dana Asing Hengkang Setelah Lembaga Pemeringkat Beri Peringatan
| Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:16 WIB

Mewaspadai Dana Asing Hengkang Setelah Lembaga Pemeringkat Beri Peringatan

S&P memberikan peringatan terkait peningkatan tekanan fiskal di Indonesia. Pasar mencemaskan defisit anggaran dan kebijakan pendanaan pemerintah. 

Menjaga Amanah LPDP
| Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:15 WIB

Menjaga Amanah LPDP

Memperkuat ekosistem menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk bisa membuat investasi pendidikan LPDP berbuah.

Ekstasi Pemberantasan Korupsi
| Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:00 WIB

Ekstasi Pemberantasan Korupsi

Mekanisme perampasan aset yang masih berbentuk rancangan beleid harus menjadi agenda utama pemberantasan korupsi.​

Peringatan Dini Agar Pemerintah Berbenah
| Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:00 WIB

Peringatan Dini Agar Pemerintah Berbenah

Giliran S&P mewanti-wanti Indonesia terkait bengkaknya bunga utang yangb memperngaruhi profil utang RI

INDEKS BERITA

Terpopuler