ILUSTRASI. Customer Service melayani nasabah di kantor CIMB Niaga Finance Jakarta, Senin (27/7)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/07/2020.
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain multifinance tetap mengenakan sanksi denda bagi debitur yang telat melunasi cicilan. Penerapan denda ini merupakan salah satu pemasukan bagi multifinance, meski nasabah telah menjalani proses restrukturisasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, pemberian denda tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan restrukturisasi antara debitur dan perusahaan pembiayaan. "Ini tergantung pada kesepakatan atau perjanjian restrukturisasi debitur dengan perusahaan pembiayaan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG