Muncul Aturan Baru, OJK Memperketat Pengawasan Terhadap Perusahaan Multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri pembiayaan atau multifinance. Regulator keuangan itu merilis aturan teknis manajemen risiko bagi multifinance melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2021.
Aturan baru OJK melengkapi POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank (LJKNB). "Berdasarkan Pasal 25 POJK 44/2020, pengaturan yang perlu diatur lebih lanjut dalam SEOJK antara lain terkait penerapan manajemen risiko, struktur organisasi komite manajemen risiko dan struktur organisasi fungsi manajemen risiko," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi di dalam SEOJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.