ILUSTRASI. Sejak Putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2018 sebagai hasil judicial review yang diajukan oleh PT Donggi Senoro terbit, LNG telah berubah menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN.
Reporter: Filemon Agung, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas mendapatkan angin segar dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2020 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Melalui beleid itu, KKKS penjual Liquified Natural Gas (LNG) bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Freeport Menghitung Proyek Smelter Bakal Merugikan Hingga US$ 10 Miliar
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.