Muncul Aturan Baru, Penjualan LNG Kini Bebas PPN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas mendapatkan angin segar dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2020 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Melalui beleid itu, KKKS penjual Liquified Natural Gas (LNG) bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Freeport Menghitung Proyek Smelter Bakal Merugikan Hingga US$ 10 Miliar
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan