Berita Bisnis

Muncul Aturan Baru, Penjualan LNG Kini Bebas PPN

Sabtu, 05 September 2020 | 06:34 WIB
Muncul Aturan Baru, Penjualan LNG Kini Bebas PPN

ILUSTRASI. Sejak Putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2018 sebagai hasil judicial review yang diajukan oleh PT Donggi Senoro terbit, LNG telah berubah menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN.

Reporter: Filemon Agung, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas mendapatkan angin segar dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2020 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Melalui beleid itu, KKKS penjual Liquified Natural Gas (LNG) bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Freeport Menghitung Proyek Smelter Bakal Merugikan Hingga US$ 10 Miliar

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru