Muncul Aturan Baru, Penjualan LNG Kini Bebas PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas mendapatkan angin segar dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2020 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Melalui beleid itu, KKKS penjual Liquified Natural Gas (LNG) bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Freeport Menghitung Proyek Smelter Bakal Merugikan Hingga US$ 10 Miliar
