Muncul Gugatan Praperadilan yang Isinya Mendesak KPK Menyidik Suharso Manoarfa

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tidak sedap menghampiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Manoarfa. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, muncul gugatan praperadilan oleh Nizar Dahlan sebagai pemohon, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.
Nizar Dahlan meminta pengadilan agar memerintahkan KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi oleh pria yang juga mantan Menteri Perumahan Rakyat periode 2009-2011 tersebut.
Dalam petitum, pemohon menyebut dugaan gratifikasi Suharso Manoarfa melanggar pasal 12B ayat 1 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999.
Pemohon juga meminta pengadilan untuk segera menetapkan Suharso Manoarfa sebagai tersangka.
Mengenai detail dugaan gratifikasi yang dilayangkan terhadap Suharso Manoarfa, tidak diterangkan dalam uraian petitum yang ditampilkan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Suharso Manoarfa merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden masa bakti 2015-2019.
KONTAN telah mencoba menghubungi Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengenai kabar tak sedap yang menghampiri Suharso Manoarfa yang juga Ketua Umum PPP ini. Namun hingga berita ini diturunkan, Achmad Baidowi belum merespon permintaan konfirmasi yang disampaikan KONTAN.
Demikian juga halnya dengan permintaan klarifikasi KONTAN terhadap Arsul Sani, Wakil Ketua Umum PPP. Hingga berita ini diturunkan, Arsul juga belum membalas permintaan konfirmasi yang disampaikan KONTAN.
Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK yang dihubungi KONTAN, saat ini belum bisa berkomentar banyak. "Saya cek dulu ya," kata Ali Fikri, Selasa (12/7).