Muncul Gugatan Praperadilan yang Isinya Mendesak KPK Menyidik Suharso Manoarfa

Selasa, 12 Juli 2022 | 21:39 WIB
Muncul Gugatan Praperadilan yang Isinya Mendesak KPK Menyidik Suharso Manoarfa
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tidak sedap menghampiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Manoarfa. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, muncul gugatan praperadilan oleh Nizar Dahlan sebagai pemohon, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.

Nizar Dahlan meminta pengadilan agar memerintahkan KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi oleh pria yang juga mantan Menteri Perumahan Rakyat periode 2009-2011 tersebut.

Dalam petitum, pemohon menyebut dugaan gratifikasi Suharso Manoarfa melanggar pasal 12B ayat 1 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999.

Pemohon juga meminta pengadilan untuk segera menetapkan Suharso Manoarfa sebagai tersangka.

Mengenai detail dugaan gratifikasi yang dilayangkan terhadap Suharso Manoarfa, tidak diterangkan dalam uraian petitum yang ditampilkan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Suharso Manoarfa merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden masa bakti 2015-2019.

KONTAN telah mencoba menghubungi Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengenai kabar tak sedap yang menghampiri Suharso Manoarfa yang juga Ketua Umum PPP ini. Namun hingga berita ini diturunkan, Achmad Baidowi belum merespon permintaan konfirmasi yang disampaikan KONTAN.

 

Demikian juga halnya dengan permintaan klarifikasi KONTAN terhadap Arsul Sani, Wakil Ketua Umum PPP. Hingga berita ini diturunkan, Arsul juga belum membalas permintaan konfirmasi yang disampaikan KONTAN.

Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK yang dihubungi KONTAN, saat ini belum bisa berkomentar banyak. "Saya cek dulu ya," kata Ali Fikri, Selasa (12/7).

Bagikan

Berita Terbaru

JITEX Bidik Transaksi Rp 14,9 Triliun
| Kamis, 18 September 2025 | 07:15 WIB

JITEX Bidik Transaksi Rp 14,9 Triliun

JITEX 2025 diikuti  335 eksibitor dan 258 buyer. Tahun ini kami menghadirkan buyer internasional dari sembilan negara dan lebih banyak investor

 Pengusaha Minta Setop Impor Baki Makan Bergizi
| Kamis, 18 September 2025 | 07:12 WIB

Pengusaha Minta Setop Impor Baki Makan Bergizi

Kapasitas produksi dalam negeri dinilai mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. sehingga tidak perlu impor

Progres Proyek LRT  Fase 1B Capai 69,88%
| Kamis, 18 September 2025 | 07:00 WIB

Progres Proyek LRT Fase 1B Capai 69,88%

Pada Zona 1, yakni Jl. Pemuda Rawamangun dan Jl. Pramuka Raya, progres pembangunan telah mencapai 69,06%

Penjualan Ciputra (CTRA) Bisa Terpacu Tren Bunga Layu
| Kamis, 18 September 2025 | 06:58 WIB

Penjualan Ciputra (CTRA) Bisa Terpacu Tren Bunga Layu

CTRA berada di posisi yang tepat untuk mempertahankan pertumbuhan, margin, dan mendorong nilai jangka panjang

Permintaan Tumbuh, BSDE Rajin Merilis Ruko Baru
| Kamis, 18 September 2025 | 06:57 WIB

Permintaan Tumbuh, BSDE Rajin Merilis Ruko Baru

BSDE mengantongi marketing sales ruko Rp 1,26 triliun atau berkontribusi sekitar 25% dari total pra-penjualan di semester I-2025

Suku Bunga The Fed Turun, Pelemahan Indeks Dolar AS Masih Bisa Berlanjut
| Kamis, 18 September 2025 | 06:55 WIB

Suku Bunga The Fed Turun, Pelemahan Indeks Dolar AS Masih Bisa Berlanjut

Penurunan suku bunga Federal Reserve biasanya turut menyebabkan dolar AS melemah dalam jangka pendek

Izin Ekspor Freeport Tak Diperpanjang
| Kamis, 18 September 2025 | 06:52 WIB

Izin Ekspor Freeport Tak Diperpanjang

Ekspor konsentrat tembaga telah dilarang sejak 1 Januari 2025 berdasarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

ESDM Kirim Spesifikasi BBM Swasta ke Pertamina
| Kamis, 18 September 2025 | 06:47 WIB

ESDM Kirim Spesifikasi BBM Swasta ke Pertamina

Pertamina mengikuti arahan pemerintah terkait kerja sama pembelian BBM oleh SPBU swasta untuk mengatasi kelangkaan pasokan

Setelah BI dan The Fed Kompak Turunkan Bunga, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 18 September 2025 | 06:46 WIB

Setelah BI dan The Fed Kompak Turunkan Bunga, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Meski pecah rekor, asing tercatat melakukan aksi jual bersih alias net sell sebesar Rp 151,86 miliar. 

Rupiah Masih Berada di Jalur Penguatan
| Kamis, 18 September 2025 | 06:29 WIB

Rupiah Masih Berada di Jalur Penguatan

Rupiah akan tetap berada di jalur penguatan, terutama setelah Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan atau BI rate menjadi 4,75%.

INDEKS BERITA

Terpopuler