Utak-Atik Restitusi Pajak Agar Penerimaan Aman
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah bakal mengevaluasi kebijakan pengembalian alias restitusi pajak. Salah satu tujuannya adalah untuk mengamankan penerimaan negara.
Selama ini, restitusi pajak kerap dijadikan penyebab anjloknya penerimaan pajak oleh pemerintah. Sepanjang tahun 2025, realisasi restitusi pajak mencapai Rp 361,14 triliun, naik signifikan mencapai 35,94% year on year (YoY).
