Muttaqien, Wakil Ketua DJSN: Kenaikan Tarif Tidak Akan Beratkan Peserta
Minggu, 17 April 2022 | 09:25 WIB
Reporter: Ragil Nugroho
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terus berupaya memperbaiki kualitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Upaya terbaru yang tengah disiapkan adalah program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam program ini peserta BPJS Kesehatan akan dilebur dalam satu kelas. Jadi tak ada lagi kelas I, II, dan III, yang ada kelas standar untuk semua peserta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.