KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Kresna Life masih terus berupaya untuk bisa mendapatkan haknya. Salah satu caranya dengan meminta ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan ke Kresna Life.
Kuasa Hukum nasabah, Benny Wulur mengaku sudah melayangkan somasi kedua kepada OJK. Hal tersebut dikarenakan somasi pertama tidak ditanggapi oleh OJK.
Menurut Benny, sanksi PKU dinilai menghambat pembayaran kewajiban hasil homologasi kepada nasabah.
