Nasib Tenaga Honorer di Pemerintahan Pusat dan Daerah Jadi Bola Panas Presiden Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih memantik polemik. Ada sejumlah isu krusial di UU ASN yang menjadi perbincangan publik.
Salah satunya adalah status pegawai non-ASN alias tenaga honorer, akan dihapuskan pada Desember 2024. Pada ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018, status pegawai non- PNS di pemerintahan harus sudah dihilangkan sejak November 2023. Dengan terbitnya UU ASN, penyelesaian status tenaga honorer yang jumlahnya kini mencapai 2,3 juta orang itu akan menjadi bola panas presiden baru.
