Nilai Jual Energi Bersih Belum Menarik, Pengembang Harap Dukungan Regulasi & Fiskal

Jumat, 12 Juli 2019 | 08:53 WIB
Nilai Jual Energi Bersih Belum Menarik, Pengembang Harap Dukungan Regulasi & Fiskal
[]
Reporter: Agustinus Respati, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai jual proyek energi baru terbarukan (EBT) belum menarik. Oleh karena itu, pengembang pembangkit listrik energi bersih membutuhkan rangsangan baru agar proyek tersebut memiliki daya tarik. Regulasi yang kondusif dan insentif fiskal menjadi harapan para pengembang.

Ketua Masyarakat Energi Baru dan Terbarukan Indonesia (METI), Surya Darma, mengemukakan insentif fiskal idealnya mengucur sejak awal proyek, khususnya ketika pengembang mencari pendanaan. Selain itu, insentif bisa diberikan agar penentuan harga listrik yang dihasilkan energi baru terbarukan bisa sejalan dengan keekonomian.

"Kalau harga sesuai keekonomian, pengembang akan mendapatkan return yang tepat. Kalau pengusaha meraih margin (keuntungan), otomatis akan membayar pajak," ungkap dia, Kamis (11/7).

Sementara itu, regulasi yang ada saat ini dinilai belum mampu mendorong investasi energi baru terbarukan. Bahkan, METI menilai sejumlah implementasi dari regulasi tersebut menghambat investasi di sektor energi hijau. Salah satunya adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50/2017.

Surya mencontohkan, soal penentuan harga yang dinilai tak memberikan sentimen positif terhadap pengembangan energi baru. "Jadi ini soal bagaimana memposisikan energi baru, misalnya listrik yang dihasilkan energi baru diminta lebih kecil dari biaya pembangkitan PLN, ya itu sulit," kata Surya.

Ada pula skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir atau build, own, operate, and transfer (BOOT). Dengan skema itu, proyek pembangkit energi baru yang telah dibangun akan diserahkan kepada PT PLN ketika masa kontrak telah berakhir. "Ini yang dianggap oleh para investor tidak bankable, sehingga sulit untuk mendapatkan pendanaan," ungkap Surya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan menetapkan sektor prioritas yang akan mendapatkan subsidi pajak pada tahun 2020 mendatang. Satu sektor di antaranya adalah investasi di energi baru terbarukan. "Yang mendapatkan prioritas adalah energi panas bumi, PLTA/PLTMH, Biofuel dan EBT lainnya," ungkap Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Sutijastoto.

Namun dia belum mau membeberkan detail skema dan besaran insentif fiskal yang dimaksud. Alasannya, ketentuan tersebut masih dalam tahapan finalisasi bersama Kementerian Keuangan. "Kami berkoordinasi, ini sedang dibahas," kata dia.

Kasubdit Pelayanan dan Pengawasan Usaha Aneka EBT Kementerian ESDM, Abdi Dharma mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan energi terbarukan.

Roadmap itu untuk mengidentifikasi sebaran potensi EBT, bagaimana status pengembangannya, regulasi seperti apa yang dibutuhkan, serta teknologi jenis apa yang bisa diterapkan. "Juga soal pendanaan. Ini berbasis proyek dari masing-masing kluster (jenis) EBT," ungkap dia. Peta jalan itu juga bertujuan menyelaraskan target bauran energi dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dengan RUPTL PLN.

Lima usulan dalam RUU Energi Terbarukan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2019. Setidaknya, para pengembang energi baru terbarukan mengusulkan lima poin.

Pertama, peran EBT harus sama dengan sumber energi lain. Kedua, perlu dorongan agar harga listrik EBT menjadi murah. "Kami mendukung penetapan harga yang tepat, cara menghitung dan penentuannya," ungkap Surya Darma, Ketua Masyarakat Energi Baru dan Terbarukan Indonesia (METI).

Ketiga, perlu adanya mekanisme untuk mendorong pemanfaatan EBT. Semisal, pada pembangunan pembangkit 100 megawatt (MW), maka 5% dari total energi itu harus bersumber dari EBT.

Keempat, ada alokasi dana khusus dari pemerintah. Dana itu berasal dari berbagai sumber, seperti pungutan ekspor, carbon tax, dana green fund dari luar negeri, atau masuk dalam alokasi APBN. Kelima, pengembang mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Energi Terbarukan.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham SQMI Curi Perhatian Pasar, Kerap Masuk Top 10 Volume Transaksi Terbanyak
| Jumat, 11 September 2026 | 07:43 WIB

Saham SQMI Curi Perhatian Pasar, Kerap Masuk Top 10 Volume Transaksi Terbanyak

Investor strategis dibutuhkan PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI) untuk mengembangkan Ciemas Gold Project di Sukabumi, Jawa Barat.

Saham AADI Turun Usai Cetak ATH, Prospek Batubara dan Divestasi Kestrel Jadi Katalis
| Jumat, 11 September 2026 | 07:28 WIB

Saham AADI Turun Usai Cetak ATH, Prospek Batubara dan Divestasi Kestrel Jadi Katalis

Kenaikan harga batubara belakangan ini terutama didorong oleh permintaan, dengan China dan India semakin aktif di pasar seaborne coal.

Saham ANTM Jadi Favorit Asing, Fundamental Tetap Kokoh Meski Harga Emas Terkoreksi
| Jumat, 11 September 2026 | 07:10 WIB

Saham ANTM Jadi Favorit Asing, Fundamental Tetap Kokoh Meski Harga Emas Terkoreksi

Harga emas saat ini masih berada jauh di atas cash cost produksi ANTM yang berada di kisaran US$ 1.200-US$ 1.500 per ons troi.

Pengelola Dana Global Incar Imbal Hasil Tinggi
| Jumat, 11 September 2026 | 07:00 WIB

Pengelola Dana Global Incar Imbal Hasil Tinggi

Pasar obligasi Indonesia relatif lebih menarik di Asia Tenggara, tapi risiko nilai tukar jadi perhatian.

Pemanfaatan Paylater Perbankan Masih Semarak
| Jumat, 11 September 2026 | 06:35 WIB

Pemanfaatan Paylater Perbankan Masih Semarak

Paylater perbankan semakin ramai dengan jumlah pengguna sudah tembus 33,55 juta rekening dan baki debet pembiayaan Rp 31,56 triliun

Bisnis Pengelolaan Dana Nasabah Kaya Tetap Solid
| Jumat, 11 September 2026 | 06:30 WIB

Bisnis Pengelolaan Dana Nasabah Kaya Tetap Solid

Pasar saham bergejolak, nasabah tajir justru mempertebal aset defensif. Dana mengalir ke pasar uang, obligasi, dan SBN, ​

Buruh Soroti Materi dalam RUU Ketenagakerjaan
| Jumat, 11 September 2026 | 06:30 WIB

Buruh Soroti Materi dalam RUU Ketenagakerjaan

Sejumlah isu yang menjadi perhatian buruh mencakup sistem kerja kontrak, alih daya atau outsourcing, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menanti Hukuman Tegas bagi Pembakar Lahan
| Jumat, 11 September 2026 | 06:22 WIB

Menanti Hukuman Tegas bagi Pembakar Lahan

Inpres 11/2026 mengatur bahwa pembukaan lahan untuk kepentingan kearifan lokal harus memenuhi beberapa persyaratan.

Menyoal Untung Rugi Program 200 Juta Rekening Baru
| Jumat, 11 September 2026 | 06:20 WIB

Menyoal Untung Rugi Program 200 Juta Rekening Baru

Pemerintah menargetkan pembukaan 200 juta rekening baru lewat BRI dan BSI, tapi efektivitas dan risiko rekening pasif jadi sorotan.

Harga Minyak Terus Merangkak Naik
| Jumat, 11 September 2026 | 06:15 WIB

Harga Minyak Terus Merangkak Naik

 Harga minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) di pasar spot melampaui US$ 97 per barel pada Kamis (10/10).

INDEKS BERITA

Terpopuler