Nilai Jual Energi Bersih Belum Menarik, Pengembang Harap Dukungan Regulasi & Fiskal

Jumat, 12 Juli 2019 | 08:53 WIB
Nilai Jual Energi Bersih Belum Menarik, Pengembang Harap Dukungan Regulasi & Fiskal
[]
Reporter: Agustinus Respati, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai jual proyek energi baru terbarukan (EBT) belum menarik. Oleh karena itu, pengembang pembangkit listrik energi bersih membutuhkan rangsangan baru agar proyek tersebut memiliki daya tarik. Regulasi yang kondusif dan insentif fiskal menjadi harapan para pengembang.

Ketua Masyarakat Energi Baru dan Terbarukan Indonesia (METI), Surya Darma, mengemukakan insentif fiskal idealnya mengucur sejak awal proyek, khususnya ketika pengembang mencari pendanaan. Selain itu, insentif bisa diberikan agar penentuan harga listrik yang dihasilkan energi baru terbarukan bisa sejalan dengan keekonomian.

"Kalau harga sesuai keekonomian, pengembang akan mendapatkan return yang tepat. Kalau pengusaha meraih margin (keuntungan), otomatis akan membayar pajak," ungkap dia, Kamis (11/7).

Sementara itu, regulasi yang ada saat ini dinilai belum mampu mendorong investasi energi baru terbarukan. Bahkan, METI menilai sejumlah implementasi dari regulasi tersebut menghambat investasi di sektor energi hijau. Salah satunya adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50/2017.

Surya mencontohkan, soal penentuan harga yang dinilai tak memberikan sentimen positif terhadap pengembangan energi baru. "Jadi ini soal bagaimana memposisikan energi baru, misalnya listrik yang dihasilkan energi baru diminta lebih kecil dari biaya pembangkitan PLN, ya itu sulit," kata Surya.

Ada pula skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir atau build, own, operate, and transfer (BOOT). Dengan skema itu, proyek pembangkit energi baru yang telah dibangun akan diserahkan kepada PT PLN ketika masa kontrak telah berakhir. "Ini yang dianggap oleh para investor tidak bankable, sehingga sulit untuk mendapatkan pendanaan," ungkap Surya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan menetapkan sektor prioritas yang akan mendapatkan subsidi pajak pada tahun 2020 mendatang. Satu sektor di antaranya adalah investasi di energi baru terbarukan. "Yang mendapatkan prioritas adalah energi panas bumi, PLTA/PLTMH, Biofuel dan EBT lainnya," ungkap Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Sutijastoto.

Namun dia belum mau membeberkan detail skema dan besaran insentif fiskal yang dimaksud. Alasannya, ketentuan tersebut masih dalam tahapan finalisasi bersama Kementerian Keuangan. "Kami berkoordinasi, ini sedang dibahas," kata dia.

Kasubdit Pelayanan dan Pengawasan Usaha Aneka EBT Kementerian ESDM, Abdi Dharma mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan energi terbarukan.

Roadmap itu untuk mengidentifikasi sebaran potensi EBT, bagaimana status pengembangannya, regulasi seperti apa yang dibutuhkan, serta teknologi jenis apa yang bisa diterapkan. "Juga soal pendanaan. Ini berbasis proyek dari masing-masing kluster (jenis) EBT," ungkap dia. Peta jalan itu juga bertujuan menyelaraskan target bauran energi dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dengan RUPTL PLN.

Lima usulan dalam RUU Energi Terbarukan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2019. Setidaknya, para pengembang energi baru terbarukan mengusulkan lima poin.

Pertama, peran EBT harus sama dengan sumber energi lain. Kedua, perlu dorongan agar harga listrik EBT menjadi murah. "Kami mendukung penetapan harga yang tepat, cara menghitung dan penentuannya," ungkap Surya Darma, Ketua Masyarakat Energi Baru dan Terbarukan Indonesia (METI).

Ketiga, perlu adanya mekanisme untuk mendorong pemanfaatan EBT. Semisal, pada pembangunan pembangkit 100 megawatt (MW), maka 5% dari total energi itu harus bersumber dari EBT.

Keempat, ada alokasi dana khusus dari pemerintah. Dana itu berasal dari berbagai sumber, seperti pungutan ekspor, carbon tax, dana green fund dari luar negeri, atau masuk dalam alokasi APBN. Kelima, pengembang mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Energi Terbarukan.

Bagikan

Berita Terbaru

Ada Penyesuaian Laporan Keuangan, Laba ADHI Berbalik Jadi Rugi pada 2024
| Selasa, 07 April 2026 | 13:43 WIB

Ada Penyesuaian Laporan Keuangan, Laba ADHI Berbalik Jadi Rugi pada 2024

Untuk setahun penuh 2024, ADHI mencatatkan rugi tahun berjalan sebesar Rp 60,09 miliar dari awalnya laba sebesar Rp 281,15 miliar.

Kilang Asia dan Eropa Berebut Sumber Minyak Mentah, Pasokan Seret Harga Membengkak
| Selasa, 07 April 2026 | 11:00 WIB

Kilang Asia dan Eropa Berebut Sumber Minyak Mentah, Pasokan Seret Harga Membengkak

Imbas penutupan Selat Hormuz, sejumlah cekungan migas yang masih menyimpan harapan menjadi rebutan berbagai negara.

Melihat Peluang di Musim Pembayaran Dividen di Kuartal II-2026
| Selasa, 07 April 2026 | 10:00 WIB

Melihat Peluang di Musim Pembayaran Dividen di Kuartal II-2026

Analis menyebut bahwa saham dengan dividend yield yang tinggi umumnya berasal dari sektor komoditas dan perbankan.

Konflik AS-Iran Masih Jadi Pemicu, IHSG Selasa (7/4) Berpotensi Sideways
| Selasa, 07 April 2026 | 07:44 WIB

Konflik AS-Iran Masih Jadi Pemicu, IHSG Selasa (7/4) Berpotensi Sideways

IHSG Senin (6/4) turun 0,53%, dipicu konflik global dan rilis daftar HSC. Analis membeberkan potensi risiko yang perlu diwaspadai investor.

Laba MAPI Melonjak 26%, Cek Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 07 April 2026 | 07:34 WIB

Laba MAPI Melonjak 26%, Cek Rekomendasi Sahamnya

Laba bersih MAPI melonjak 26,22% pada 2025. Terungkap, iPhone 17 dan musim liburan akhir tahun jadi pendorong utama. Simak detail performa MAPI!

Sejumlah Risiko Masih Membayangi Kinerja Emiten LQ45
| Selasa, 07 April 2026 | 07:24 WIB

Sejumlah Risiko Masih Membayangi Kinerja Emiten LQ45

Suku bunga tinggi, rupiah melemah, dan geopolitik Timur Tengah jadi bayangan. Pahami risiko yang bisa menekan kinerja LQ45 tahun ini.

Pemerintah Siap Memperbaiki 400.000 Unit Rumah
| Selasa, 07 April 2026 | 07:08 WIB

Pemerintah Siap Memperbaiki 400.000 Unit Rumah

Presiden Prabowo turut memberikan arahan agar pemanfaatan lahan negara di kawasan strategis perkotaan dioptimalkan untuk pembangunan rumah susun.

Sentralisasi BPK Berimplikasi Serius
| Selasa, 07 April 2026 | 07:04 WIB

Sentralisasi BPK Berimplikasi Serius

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan perhitungan kerugian negara berpotensi tidak sah apabila tidak merujuk hasil audit BPK

Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Maksimal 13%
| Selasa, 07 April 2026 | 07:01 WIB

Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Maksimal 13%

Pemerintah menunda kenaikan tarif batas atas namun mengerek fuel surcharge menjadi 38% lantaran harga avtur melonjak

148 Kapal Pertamina Memasok BBM dan Elpiji
| Selasa, 07 April 2026 | 06:57 WIB

148 Kapal Pertamina Memasok BBM dan Elpiji

Hingga saat ini, operasional distribusi energi, khususnya untuk menjangkau wilayah 3T didukung oleh 148 kapal.

INDEKS BERITA

Terpopuler