KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program restrukturisasi Covid-19 yang diberikan perbankan terbukti membantu para debitur yang terdampak pandemi Covid-19 untuk bisa bangkit. Jumlah debitur yang sudah kembali normal menjalankan kewajibannya terus meningkat. Sedangkan debitur yang tidak terselamatkan dengan program ini jumlahnya relatif kecil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kredit yang turun menjadi kategori non performing loan (NPL) per Oktober 2021 dari total kredit restrukturisasi Covid-19 tidak lebih dari 5%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.