NPL Perbankan Bakal Melandai di Tahun 2023

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Maret 2024, membawa angin segar upaya perbaikan kualitas kredit. Hal ini dalam upaya meningkatkan kredit di 2023 dan menekan angka non performing loan (NPL) perbankan.
Aturan ini berlaku bagi sektor UMKM, termasuk industri padat karya, tekstil, produk tekstil, industri alas kaki, sektor akomodasi, makanan minuman, dan pebisnis di Bali.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan