NPL Perbankan Bakal Melandai di Tahun 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Maret 2024, membawa angin segar upaya perbaikan kualitas kredit. Hal ini dalam upaya meningkatkan kredit di 2023 dan menekan angka non performing loan (NPL) perbankan.
Aturan ini berlaku bagi sektor UMKM, termasuk industri padat karya, tekstil, produk tekstil, industri alas kaki, sektor akomodasi, makanan minuman, dan pebisnis di Bali.
