ILUSTRASI. Petugas teller menghitung uang pecahan Rp100.000,- di salah satu bank di Jakarta,Rabu (5/10/2022)../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/10/2022.
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Maret 2024, membawa angin segar upaya perbaikan kualitas kredit. Hal ini dalam upaya meningkatkan kredit di 2023 dan menekan angka non performing loan (NPL) perbankan.
Aturan ini berlaku bagi sektor UMKM, termasuk industri padat karya, tekstil, produk tekstil, industri alas kaki, sektor akomodasi, makanan minuman, dan pebisnis di Bali.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.