KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha telah dicabut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pemeriksaan terhadap lembaga penunjang yang digunakan perusahaan asuransi tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan, regulator tengah melakukan pemeriksaan khusus pada akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) serta konsultan aktuaria yang menangani Wanaartha Life. “Sedang tahap finalisasi,” ujar Ogi kepada KONTAN, akhir pekan kemarin.
