KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha telah dicabut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pemeriksaan terhadap lembaga penunjang yang digunakan perusahaan asuransi tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan, regulator tengah melakukan pemeriksaan khusus pada akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) serta konsultan aktuaria yang menangani Wanaartha Life. “Sedang tahap finalisasi,” ujar Ogi kepada KONTAN, akhir pekan kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.