OJK akan tindak fintech yang terbukti salahgunakan data nasabah
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sanksi bagi pebisnis financial technology (fintech) peer to peer (P2P) yang menyalahgunakan data nasabah.
Perlindungan nasabah fintech saat ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan, fintech yang terbukti melanggar POJK 77 akan dikenai sanksi mulai peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Perlindungan nasabah yang diatur dalam POJK itu seperti "Dilarang mengakses buku telepon, data foto dan video nasabah dengan alasan apapun," kata dia, kemarin.
