OJK akan tindak fintech yang terbukti salahgunakan data nasabah
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sanksi bagi pebisnis financial technology (fintech) peer to peer (P2P) yang menyalahgunakan data nasabah.
Perlindungan nasabah fintech saat ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan, fintech yang terbukti melanggar POJK 77 akan dikenai sanksi mulai peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Perlindungan nasabah yang diatur dalam POJK itu seperti "Dilarang mengakses buku telepon, data foto dan video nasabah dengan alasan apapun," kata dia, kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.