KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggunakan Digital Maturity Assesment for Bank (DMAB) untuk menilai kadar digitalisasi sebuah bank.
DMAB akan mengevaluasi secara komprehensif terkait tingkat kematangan digitalisasi suatu bank yang dilihat dalam enam aspek, antara lain data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, tatanan institusi dan nasabah.
