OJK Bakal Atur Pemegang Modal Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius membangun ekosistem industri fintech. OJK tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) baru tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam rancangan aturan ini, OJK mengatur beberapa faktor fundamental yang harus disiapkan perusahaan pendanaan berbasis teknologi. Beleid ini disambut baik pemain dan asosiasi.
