KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius membangun ekosistem industri fintech. OJK tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) baru tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam rancangan aturan ini, OJK mengatur beberapa faktor fundamental yang harus disiapkan perusahaan pendanaan berbasis teknologi. Beleid ini disambut baik pemain dan asosiasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.