Berita Keuangan

OJK Bakal Atur Pemegang Modal Fintech

Rabu, 15 November 2023 | 04:10 WIB
OJK Bakal Atur Pemegang Modal Fintech

ILUSTRASI. Mengintip isi rancangan peraturan OJK soal fintech (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius membangun ekosistem industri fintech. OJK tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) baru tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

Dalam rancangan aturan ini, OJK mengatur beberapa faktor fundamental yang harus disiapkan perusahaan pendanaan berbasis teknologi. Beleid ini disambut baik pemain dan asosiasi. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru
IHSG
7.088,79
0.99%
-70,81
LQ45
936,71
1.44%
-13,67
USD/IDR
15.536
0,21
EMAS
1.107.000
0,00%
Terpopuler