ILUSTRASI. Mengintip isi rancangan peraturan OJK soal fintech (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius membangun ekosistem industri fintech. OJK tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) baru tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam rancangan aturan ini, OJK mengatur beberapa faktor fundamental yang harus disiapkan perusahaan pendanaan berbasis teknologi. Beleid ini disambut baik pemain dan asosiasi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.