KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berpotensi mengalami perubahan skema dari asuransi jiwa bersama menjadi demutualisasi atau melakukan likuidasi. Skema ini bisa terwujud apabila revisi rencana penyehatan keuangan (RPK) Bumiputera tak terpenuhi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengakui, hingga saat ini RPK tak dapat berjalan dengan baik. "Kami beberapa kali telah memanggil rapat umum anggota (RUA), meliputi badan perwakilan anggota ada 11 orang, termasuk dewan pengawas dan dewan direksi," ujar dia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.