OJK Dorong Perbankan Pertebal Pencadangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 untuk sektor dan geografis tertentu, yang memperoleh perpanjangan, tersisa sembilan bulan lagi. Perbankan harus sudah mempersiapkan sejak dini, usaha memupuk pencadangan sebelum relaksasi tersebut dicabut Maret 2024 mendatang.
Saat ini portofolio restrukturisasi Covid-19 masih dikategorikan lancar, sehingga bank tak wajib mencatatkan pencadangan atas kredit tersebut. Namun, begitu relaksasi dicabut, kredit yang masih dalam restrukturisasi tak akan lagi berstatus lancar.
