Berita Bisnis

OJK Endus Kesalahan Pengelolaan Investasi Asuransi

Jumat, 11 Desember 2020 | 08:18 WIB
OJK Endus Kesalahan Pengelolaan Investasi Asuransi

ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo sejumlah perusahaan asuransi umum di kantor Aosiasi Asuransi Umum Indonesia Jakarta, Rabu (18/11). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/11/2020.

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuat aturan main produk asuransi terkait investasi (Paydi). Aturan ini akan membenahi aturan soal investasi dan pemberian pemahaman ke customer.

OJK melihat memang ada persoalan soal pengelolaan aset investasi, khususnya pada produk unitlink dan endowment yang mendominasi premi sekitar 60% per tahun. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah menemukan fenomena, pengelolaan dua produk tersebut justru berdasarkan  profit atau bottom line yang dihasilkan dari investasi bukan underwriting.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru