ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo sejumlah perusahaan asuransi umum di kantor Aosiasi Asuransi Umum Indonesia Jakarta, Rabu (18/11). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/11/2020.
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuat aturan main produk asuransi terkait investasi (Paydi). Aturan ini akan membenahi aturan soal investasi dan pemberian pemahaman ke customer.
OJK melihat memang ada persoalan soal pengelolaan aset investasi, khususnya pada produk unitlink dan endowment yang mendominasi premi sekitar 60% per tahun. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah menemukan fenomena, pengelolaan dua produk tersebut justru berdasarkan profit atau bottom line yang dihasilkan dari investasi bukan underwriting.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.