OJK Izinkan Multifinance Sehat Salurkan Pembiayaan Kendaraan dengan DP 0%

Jumat, 11 Januari 2019 | 08:38 WIB
OJK Izinkan Multifinance Sehat Salurkan Pembiayaan Kendaraan dengan DP 0%
[]
Reporter: Ferrika Sari, Galvan Yudistira | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan uang muka dalam penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor oleh multifinance. Pelonggaran yang termuat dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 itu memungkinkan multifinance untuk menyalurkan pembiayaan dengan uang muka alias down payment hingga 0%.

Namun, penyaluran pembiayaan dengan DP 0% hanya boleh dilakukan oleh multifinance yang masuk kategori sehat. Artinya, hanya multifinance dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing finance di bawah 1% saja yang boleh memberi iming-iming DP gratis ke nasabahnya.

Bambang W Budiawan, Kepala Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, penerapan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor mengacu ke ketentuan manajemen risiko. "Harus berdasar prinsip striking the balance," kata  dia kepada KONTAN, Kamis (10/1).   

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Soewandi Wiratno menilai aturan terbaru itu bisa mencerahkan prospek bisnis multifnance yang suram selama beberapa tahun terakhir. Ia menambahkan, aturan itu tidak serta merta membuat multifinance tancap gas menerapkan DP 0%. Penentuan besaran DP tentu disesuaikan dengan kesiapan dan mitigasi risiko masing-masing perusahaan pembiayaan.

Dia memperkirakan, tidak banyak multifinance yang bisa menerapkan beleid ini. Mengingat, saat ini NPF industri  pembiayaan berada di kisaran 2% hingga 3%. Soewandi memperkirakan, perusahaan multifinance akan berani memberikan DP 0% kepada nasabah yang sudah dikenal dekat dan mempunyai kualitas kredit yang baik.

Misalnya, pemberian pinjaman kepada manajer atau karyawan perusahaan untuk kredit mobil selama lima tahun. "Kalau untuk publik, ini program khusus. Misalnya program kredit untuk karyawan, mungkin perusahaan berani kasih karena bisa potong gaji jika karyawan menunggak kredit. Itu jadi lebih aman menjaga NPF," ungkapnya kepada KONTAN.

Presiden Direktur Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja menyebutkan, kebijakan ini memang bagus. Tapi ada risiko yang tinggi juga jika dijalankan.
Ia menilai, kebijakan ini lebih tepat untuk nasabah tertentu. Bagi Mandiri Utama Finance, misalnya, dengan mengoptimalkan potensi nasabah kepegawaian atau payroll dari induk perusahaan, yaitu Bank Mandiri.  "Mandiri Utama Finance akan melakukan sinergi yang kuat dengan Bank Mandiri yang mempunyai banyak payroll company," tambahnya.

Sebelumnya, batas pemberian DP kredit multifinance di kisaran 5% hingga 25%. Beleid anyar itu juga mengatur pembiayaan dana tunai. Industri juga sudah lama menanti-nanti aturan ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Jasa Marga (JSMR) Siap Melunasi Obligasi Jatuh Tempo Rp 286 Miliar
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 05:35 WIB

Jasa Marga (JSMR) Siap Melunasi Obligasi Jatuh Tempo Rp 286 Miliar

Sumber dana untuk pelunasan obligasi dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025, yang akan diterbitkan Jasa Marga.

Jasa Marga (JSMR) Siap Melunasi Obligasi Jatuh Tempo Rp 286 Miliar
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 05:35 WIB

Jasa Marga (JSMR) Siap Melunasi Obligasi Jatuh Tempo Rp 286 Miliar

Sumber dana untuk pelunasan obligasi dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025, yang akan diterbitkan Jasa Marga.

Was-was Terhadap Produk TIK Asal AS Tanpa TKDN
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 05:15 WIB

Was-was Terhadap Produk TIK Asal AS Tanpa TKDN

Wacana ini mencuat setelah Presiden AS Donald Trump menyebutkan Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan lokal konten

Was-was Terhadap Produk TIK Asal AS Tanpa TKDN
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 05:15 WIB

Was-was Terhadap Produk TIK Asal AS Tanpa TKDN

Wacana ini mencuat setelah Presiden AS Donald Trump menyebutkan Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan lokal konten

Selaras Citra Nusantara (SCNP) Membidik Pendapatan Tumbuh 30%
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 05:05 WIB

Selaras Citra Nusantara (SCNP) Membidik Pendapatan Tumbuh 30%

SCNP menargetkan penjualan pada tahun ini mencapai Rp 290,45 miliar. Jumlah tersebut meningkat hampir 30% 

Selaras Citra Nusantara (SCNP) Membidik Pendapatan Tumbuh 30%
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 05:05 WIB

Selaras Citra Nusantara (SCNP) Membidik Pendapatan Tumbuh 30%

SCNP menargetkan penjualan pada tahun ini mencapai Rp 290,45 miliar. Jumlah tersebut meningkat hampir 30% 

Ancaman kredit Macet Membatasi Keberanian Leasing Beri DP Ringan
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 04:55 WIB

Ancaman kredit Macet Membatasi Keberanian Leasing Beri DP Ringan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan deregulasi sejumlah aturan di bidang multifinance.    

Ancaman kredit Macet Membatasi Keberanian Leasing Beri DP Ringan
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 04:55 WIB

Ancaman kredit Macet Membatasi Keberanian Leasing Beri DP Ringan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan deregulasi sejumlah aturan di bidang multifinance.    

Dugaan Kartel, KPPU Sebut Fintech Lending Kompak Atur Bunga
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 04:35 WIB

Dugaan Kartel, KPPU Sebut Fintech Lending Kompak Atur Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman fintech lending.

Dugaan Kartel, KPPU Sebut Fintech Lending Kompak Atur Bunga
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 04:35 WIB

Dugaan Kartel, KPPU Sebut Fintech Lending Kompak Atur Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman fintech lending.

INDEKS BERITA

Terpopuler