OJK Izinkan Multifinance Sehat Salurkan Pembiayaan Kendaraan dengan DP 0%

Jumat, 11 Januari 2019 | 08:38 WIB
OJK Izinkan Multifinance Sehat Salurkan Pembiayaan Kendaraan dengan DP 0%
[]
Reporter: Ferrika Sari, Galvan Yudistira | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan uang muka dalam penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor oleh multifinance. Pelonggaran yang termuat dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 itu memungkinkan multifinance untuk menyalurkan pembiayaan dengan uang muka alias down payment hingga 0%.

Namun, penyaluran pembiayaan dengan DP 0% hanya boleh dilakukan oleh multifinance yang masuk kategori sehat. Artinya, hanya multifinance dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing finance di bawah 1% saja yang boleh memberi iming-iming DP gratis ke nasabahnya.

Bambang W Budiawan, Kepala Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, penerapan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor mengacu ke ketentuan manajemen risiko. "Harus berdasar prinsip striking the balance," kata  dia kepada KONTAN, Kamis (10/1).   

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Soewandi Wiratno menilai aturan terbaru itu bisa mencerahkan prospek bisnis multifnance yang suram selama beberapa tahun terakhir. Ia menambahkan, aturan itu tidak serta merta membuat multifinance tancap gas menerapkan DP 0%. Penentuan besaran DP tentu disesuaikan dengan kesiapan dan mitigasi risiko masing-masing perusahaan pembiayaan.

Dia memperkirakan, tidak banyak multifinance yang bisa menerapkan beleid ini. Mengingat, saat ini NPF industri  pembiayaan berada di kisaran 2% hingga 3%. Soewandi memperkirakan, perusahaan multifinance akan berani memberikan DP 0% kepada nasabah yang sudah dikenal dekat dan mempunyai kualitas kredit yang baik.

Misalnya, pemberian pinjaman kepada manajer atau karyawan perusahaan untuk kredit mobil selama lima tahun. "Kalau untuk publik, ini program khusus. Misalnya program kredit untuk karyawan, mungkin perusahaan berani kasih karena bisa potong gaji jika karyawan menunggak kredit. Itu jadi lebih aman menjaga NPF," ungkapnya kepada KONTAN.

Presiden Direktur Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja menyebutkan, kebijakan ini memang bagus. Tapi ada risiko yang tinggi juga jika dijalankan.
Ia menilai, kebijakan ini lebih tepat untuk nasabah tertentu. Bagi Mandiri Utama Finance, misalnya, dengan mengoptimalkan potensi nasabah kepegawaian atau payroll dari induk perusahaan, yaitu Bank Mandiri.  "Mandiri Utama Finance akan melakukan sinergi yang kuat dengan Bank Mandiri yang mempunyai banyak payroll company," tambahnya.

Sebelumnya, batas pemberian DP kredit multifinance di kisaran 5% hingga 25%. Beleid anyar itu juga mengatur pembiayaan dana tunai. Industri juga sudah lama menanti-nanti aturan ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Masalah Modal Murah
| Jumat, 19 September 2025 | 06:10 WIB

Masalah Modal Murah

Alih-alih menghilangkan kendala permodalan, insentif kredit murah malah kerap mengundang moral hazard.

Deposito Bunga Spesial Ganjal Penurunan Biaya Dana
| Jumat, 19 September 2025 | 06:10 WIB

Deposito Bunga Spesial Ganjal Penurunan Biaya Dana

Pemberian bunga spesial kepada deposan-deposan besar merupakan pengganjal utama perbankan dalam menurunkan biaya dana

HEXA Siap Menebar Dividen Tunai Senilai US$ 21,74 Juta
| Jumat, 19 September 2025 | 05:46 WIB

HEXA Siap Menebar Dividen Tunai Senilai US$ 21,74 Juta

Nilai dividen tunai tersebut setara 70% dari laba bersih HEXA untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 sebesar US$ 31,06 juta.

GOTO Meraih Fasilitas Kredit Baru Senilai Rp 4,65 Triliun
| Jumat, 19 September 2025 | 05:42 WIB

GOTO Meraih Fasilitas Kredit Baru Senilai Rp 4,65 Triliun

Dana dari fasilitas baru akan digunakan sebagian untuk melunasi sisa pinjaman di bawah fasilitas yang telah disepakati pada November 2022.

Tren Penguatan IHSG Semu, Tak Mencerminkan Kondisi Fundamental Pasar Sebenarnya
| Jumat, 19 September 2025 | 05:37 WIB

Tren Penguatan IHSG Semu, Tak Mencerminkan Kondisi Fundamental Pasar Sebenarnya

Tren kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih semu karena hanya digerakkan saham-saham konglomerasi.

Pyridam Farma (PYFA) Ekspansi Pabrik Baru di Australia
| Jumat, 19 September 2025 | 05:10 WIB

Pyridam Farma (PYFA) Ekspansi Pabrik Baru di Australia

Dengan luas mencapai 36.000 meter persegi (m2), Probiotec Multipack Kemps Creek disebut-sebut sebagai fasilitas produksi pengemasan primer.

IHSG Koreksi Setelah Naik 6 Hari, Simak Prediksi Untuk Jumat (19/9)
| Jumat, 19 September 2025 | 04:35 WIB

IHSG Koreksi Setelah Naik 6 Hari, Simak Prediksi Untuk Jumat (19/9)

IHSG masih mengakumulasi kenaikan 3,36% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 13,11%.

Avia Avian (AVIA) Intip Peluang Tiga Juta Rumah
| Jumat, 19 September 2025 | 04:20 WIB

Avia Avian (AVIA) Intip Peluang Tiga Juta Rumah

AVIA membidik peluang pertumbuhan kinerja dengan adanya program 3 juta rumah dan insentif PPN-DTP 100% 

Nasabah Tak Diwajibkan Ikut Bayar Klaim Asuransi Kesehatan
| Jumat, 19 September 2025 | 04:15 WIB

Nasabah Tak Diwajibkan Ikut Bayar Klaim Asuransi Kesehatan

Aturan pembagian risiko di asuransi kesehatan kembali disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah sempat dibatalkan. 

Memberi Kesempatan Menteri Keuangan
| Jumat, 19 September 2025 | 04:10 WIB

Memberi Kesempatan Menteri Keuangan

Harapan kita sederhana, optimisme yang dibawa Menteri Keuangan baru tidak berhenti pada janji, melainkan menjelma nyata bagi ekonomi Indonesia.

INDEKS BERITA

Terpopuler