OJK Izinkan Multifinance Sehat Salurkan Pembiayaan Kendaraan dengan DP 0%

Jumat, 11 Januari 2019 | 08:38 WIB
OJK Izinkan Multifinance Sehat Salurkan Pembiayaan Kendaraan dengan DP 0%
[]
Reporter: Ferrika Sari, Galvan Yudistira | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan uang muka dalam penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor oleh multifinance. Pelonggaran yang termuat dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 itu memungkinkan multifinance untuk menyalurkan pembiayaan dengan uang muka alias down payment hingga 0%.

Namun, penyaluran pembiayaan dengan DP 0% hanya boleh dilakukan oleh multifinance yang masuk kategori sehat. Artinya, hanya multifinance dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing finance di bawah 1% saja yang boleh memberi iming-iming DP gratis ke nasabahnya.

Bambang W Budiawan, Kepala Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, penerapan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor mengacu ke ketentuan manajemen risiko. "Harus berdasar prinsip striking the balance," kata  dia kepada KONTAN, Kamis (10/1).   

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Soewandi Wiratno menilai aturan terbaru itu bisa mencerahkan prospek bisnis multifnance yang suram selama beberapa tahun terakhir. Ia menambahkan, aturan itu tidak serta merta membuat multifinance tancap gas menerapkan DP 0%. Penentuan besaran DP tentu disesuaikan dengan kesiapan dan mitigasi risiko masing-masing perusahaan pembiayaan.

Dia memperkirakan, tidak banyak multifinance yang bisa menerapkan beleid ini. Mengingat, saat ini NPF industri  pembiayaan berada di kisaran 2% hingga 3%. Soewandi memperkirakan, perusahaan multifinance akan berani memberikan DP 0% kepada nasabah yang sudah dikenal dekat dan mempunyai kualitas kredit yang baik.

Misalnya, pemberian pinjaman kepada manajer atau karyawan perusahaan untuk kredit mobil selama lima tahun. "Kalau untuk publik, ini program khusus. Misalnya program kredit untuk karyawan, mungkin perusahaan berani kasih karena bisa potong gaji jika karyawan menunggak kredit. Itu jadi lebih aman menjaga NPF," ungkapnya kepada KONTAN.

Presiden Direktur Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja menyebutkan, kebijakan ini memang bagus. Tapi ada risiko yang tinggi juga jika dijalankan.
Ia menilai, kebijakan ini lebih tepat untuk nasabah tertentu. Bagi Mandiri Utama Finance, misalnya, dengan mengoptimalkan potensi nasabah kepegawaian atau payroll dari induk perusahaan, yaitu Bank Mandiri.  "Mandiri Utama Finance akan melakukan sinergi yang kuat dengan Bank Mandiri yang mempunyai banyak payroll company," tambahnya.

Sebelumnya, batas pemberian DP kredit multifinance di kisaran 5% hingga 25%. Beleid anyar itu juga mengatur pembiayaan dana tunai. Industri juga sudah lama menanti-nanti aturan ini.

Bagikan

Berita Terbaru

SKB Food (RAFI) Transformasi ke Bisnis Agrifood
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB

SKB Food (RAFI) Transformasi ke Bisnis Agrifood

Sebagai pijakan awal transformasi, RAFI mengusung tema “More Impactful and More Valuable” yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis

Ancaman Dari Jepang Bisa Bikin IHSG & Rupiah Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:11 WIB

Ancaman Dari Jepang Bisa Bikin IHSG & Rupiah Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Jika perkiraan ini terjadi, ada potensi akan meningkatnya volatilitas saham dan mata uang di pasar global.

Pan Brothers (PBRX) Merajut Pemulihan Kinerja
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:10 WIB

Pan Brothers (PBRX) Merajut Pemulihan Kinerja

Sepanjang 2025 hingga 2026 perseroan masih akan fokus memenuhi kewajiban dalam putusan homologasi, terutama pembayaran bunga utang.

Diskon Pajak Dicabut, Pasar Mobil Listrik Indonesia Juga Bakal Diuji Tarif PPN 12%
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:00 WIB

Diskon Pajak Dicabut, Pasar Mobil Listrik Indonesia Juga Bakal Diuji Tarif PPN 12%

Pemerintah hentikan insentif PPN DTP 10% untuk mobil listrik mulai 2026. Harga mobil listrik rakitan lokal diprediksi naik.

Mengungkit Konsumsi Lewat Wisata Belanja
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:50 WIB

Mengungkit Konsumsi Lewat Wisata Belanja

Program ini menargetkan transaksi hingga Rp 30 triliun selama periode 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, 

Momen Belanja Akhir Tahun Dorong Transaksi Kartu Kredit
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB

Momen Belanja Akhir Tahun Dorong Transaksi Kartu Kredit

Data BI mencatat, volume transaksi kartu kredit pada Oktober 2025 mencapai 45,224 juta kali, tumbuh 11,75% secara tahunan

Kredit UMKM Menyusut, Akses Kian Menciut
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:14 WIB

Kredit UMKM Menyusut, Akses Kian Menciut

Pertumbuhan kredit UMKM terus mengalami kontraksi, diikuti oleh peningkatan kredit macet.                

Agar Tidak Mengendap Di Instrumen Moneter
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:03 WIB

Agar Tidak Mengendap Di Instrumen Moneter

Menilik kebijakan BI menempatkan kelebihan likuiditas di bank sentral dengan bunga 3,5% .                

Rupiah pada Jumat (19/12) Menanti Data Inflasi AS
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB

Rupiah pada Jumat (19/12) Menanti Data Inflasi AS

Fundamental rupiah sejatinya tetap terjaga berkat keputusan Bank Indonesia mempertahankan suku bunga di level 4,75%.

PGEO Menggadang Inovasi, Mau Bangun Data Center yang Menempel Pembangkit Panas Bumi
| Jumat, 19 Desember 2025 | 06:48 WIB

PGEO Menggadang Inovasi, Mau Bangun Data Center yang Menempel Pembangkit Panas Bumi

Green data center dan ekspansi PLTP dorong pertumbuhan pendapatan dan EBITDA PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) hingga 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler