OJK Izinkan Multifinance Sehat Salurkan Pembiayaan Kendaraan dengan DP 0%

Jumat, 11 Januari 2019 | 08:38 WIB
OJK Izinkan Multifinance Sehat Salurkan Pembiayaan Kendaraan dengan DP 0%
[]
Reporter: Ferrika Sari, Galvan Yudistira | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan uang muka dalam penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor oleh multifinance. Pelonggaran yang termuat dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 itu memungkinkan multifinance untuk menyalurkan pembiayaan dengan uang muka alias down payment hingga 0%.

Namun, penyaluran pembiayaan dengan DP 0% hanya boleh dilakukan oleh multifinance yang masuk kategori sehat. Artinya, hanya multifinance dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing finance di bawah 1% saja yang boleh memberi iming-iming DP gratis ke nasabahnya.

Bambang W Budiawan, Kepala Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, penerapan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor mengacu ke ketentuan manajemen risiko. "Harus berdasar prinsip striking the balance," kata  dia kepada KONTAN, Kamis (10/1).   

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Soewandi Wiratno menilai aturan terbaru itu bisa mencerahkan prospek bisnis multifnance yang suram selama beberapa tahun terakhir. Ia menambahkan, aturan itu tidak serta merta membuat multifinance tancap gas menerapkan DP 0%. Penentuan besaran DP tentu disesuaikan dengan kesiapan dan mitigasi risiko masing-masing perusahaan pembiayaan.

Dia memperkirakan, tidak banyak multifinance yang bisa menerapkan beleid ini. Mengingat, saat ini NPF industri  pembiayaan berada di kisaran 2% hingga 3%. Soewandi memperkirakan, perusahaan multifinance akan berani memberikan DP 0% kepada nasabah yang sudah dikenal dekat dan mempunyai kualitas kredit yang baik.

Misalnya, pemberian pinjaman kepada manajer atau karyawan perusahaan untuk kredit mobil selama lima tahun. "Kalau untuk publik, ini program khusus. Misalnya program kredit untuk karyawan, mungkin perusahaan berani kasih karena bisa potong gaji jika karyawan menunggak kredit. Itu jadi lebih aman menjaga NPF," ungkapnya kepada KONTAN.

Presiden Direktur Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja menyebutkan, kebijakan ini memang bagus. Tapi ada risiko yang tinggi juga jika dijalankan.
Ia menilai, kebijakan ini lebih tepat untuk nasabah tertentu. Bagi Mandiri Utama Finance, misalnya, dengan mengoptimalkan potensi nasabah kepegawaian atau payroll dari induk perusahaan, yaitu Bank Mandiri.  "Mandiri Utama Finance akan melakukan sinergi yang kuat dengan Bank Mandiri yang mempunyai banyak payroll company," tambahnya.

Sebelumnya, batas pemberian DP kredit multifinance di kisaran 5% hingga 25%. Beleid anyar itu juga mengatur pembiayaan dana tunai. Industri juga sudah lama menanti-nanti aturan ini.

Bagikan

Berita Terbaru

PTLU Ombilin Bisa Jadi Alternatif PLTU Cirebon
| Kamis, 11 Desember 2025 | 05:00 WIB

PTLU Ombilin Bisa Jadi Alternatif PLTU Cirebon

Pemerintah tengah mencari PLTU pengganti PTLU Cirebon-1 yang tidak jadi pensiun lantaran masih dianggap sumber energi krusial.

Mitos Kesetaraan dalam Alokasi IPO
| Kamis, 11 Desember 2025 | 04:59 WIB

Mitos Kesetaraan dalam Alokasi IPO

Keadilan di pasar tak lahir dari sekedar siapa mendapat berapa, melainkan dari bagaimana peran, beban dan daya tahan ditempatkan proporsional.

Bisnis Asuransi Kesehatan Terancam Sepi
| Kamis, 11 Desember 2025 | 04:50 WIB

Bisnis Asuransi Kesehatan Terancam Sepi

Dengan tingginya inflasi medis hingga ancaman fraud, sejumlah perusahaan memilih hengkang dari bisnis asuransi kesehatan.

IHSG Balik ke 8.700, Intip Prediksi Untuk Hari Ini (11/12)
| Kamis, 11 Desember 2025 | 04:45 WIB

IHSG Balik ke 8.700, Intip Prediksi Untuk Hari Ini (11/12)

IHSG mengakumulasi kenaikan 1,04% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 22,90%.

Dapat Jatah PMN Rp 6,68 Triliun, SMF Siap Genjot Pembiayaan KPR FLPP
| Kamis, 11 Desember 2025 | 04:15 WIB

Dapat Jatah PMN Rp 6,68 Triliun, SMF Siap Genjot Pembiayaan KPR FLPP

PMN dapat meningkatkan kontribusi terhadap sektor perumahan dengan mengalirkan dana dari pasar modal. 

Tarif Tiket Pesawat di Wilayah Bencana Disorot
| Kamis, 11 Desember 2025 | 04:15 WIB

Tarif Tiket Pesawat di Wilayah Bencana Disorot

Kondisi darurat bencana di Provinsi Aceh mendorong meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi udara.

Sanksi Denda bagi Penambang Ilegal di Hutan
| Kamis, 11 Desember 2025 | 04:00 WIB

Sanksi Denda bagi Penambang Ilegal di Hutan

Pemerintah berkomitmen menindak pelanggar aturan pertambangan, terutama bila aktivitas ini merugikan masyarakat.

Sinyal Kuat Soft Landing, The Fed Kerek Proyeksi Pertumbuhan AS 2026
| Kamis, 11 Desember 2025 | 02:39 WIB

Sinyal Kuat Soft Landing, The Fed Kerek Proyeksi Pertumbuhan AS 2026

The Fed secara mengejutkan menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi AS tahun 2026 menjadi 2,3%, naik dari proyeksi bulan September yang hanya 1,8%.​

Menilik Peluang FILM Menyusup ke MSCI Global Standard
| Rabu, 10 Desember 2025 | 20:31 WIB

Menilik Peluang FILM Menyusup ke MSCI Global Standard

Menurutnya, pergerakan harga FILM merupakan kombinasi antara dorongan teknikal dan peningkatan kualitas fundamental.

Emiten Terafiliasi Grup Bakrie Kompak Menguat Lagi, Simak Rekomendasi Analis
| Rabu, 10 Desember 2025 | 20:09 WIB

Emiten Terafiliasi Grup Bakrie Kompak Menguat Lagi, Simak Rekomendasi Analis

Konglomerasi Salim bawa kredibilitas korporat, akses modal yang kuat, network bisnis yang luas, sehingga menjadi daya tarik investor institusi.

INDEKS BERITA

Terpopuler