OJK Izinkan Multifinance Sehat Salurkan Pembiayaan Kendaraan dengan DP 0%

Jumat, 11 Januari 2019 | 08:38 WIB
OJK Izinkan Multifinance Sehat Salurkan Pembiayaan Kendaraan dengan DP 0%
[]
Reporter: Ferrika Sari, Galvan Yudistira | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan uang muka dalam penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor oleh multifinance. Pelonggaran yang termuat dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 itu memungkinkan multifinance untuk menyalurkan pembiayaan dengan uang muka alias down payment hingga 0%.

Namun, penyaluran pembiayaan dengan DP 0% hanya boleh dilakukan oleh multifinance yang masuk kategori sehat. Artinya, hanya multifinance dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing finance di bawah 1% saja yang boleh memberi iming-iming DP gratis ke nasabahnya.

Bambang W Budiawan, Kepala Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, penerapan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor mengacu ke ketentuan manajemen risiko. "Harus berdasar prinsip striking the balance," kata  dia kepada KONTAN, Kamis (10/1).   

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Soewandi Wiratno menilai aturan terbaru itu bisa mencerahkan prospek bisnis multifnance yang suram selama beberapa tahun terakhir. Ia menambahkan, aturan itu tidak serta merta membuat multifinance tancap gas menerapkan DP 0%. Penentuan besaran DP tentu disesuaikan dengan kesiapan dan mitigasi risiko masing-masing perusahaan pembiayaan.

Dia memperkirakan, tidak banyak multifinance yang bisa menerapkan beleid ini. Mengingat, saat ini NPF industri  pembiayaan berada di kisaran 2% hingga 3%. Soewandi memperkirakan, perusahaan multifinance akan berani memberikan DP 0% kepada nasabah yang sudah dikenal dekat dan mempunyai kualitas kredit yang baik.

Misalnya, pemberian pinjaman kepada manajer atau karyawan perusahaan untuk kredit mobil selama lima tahun. "Kalau untuk publik, ini program khusus. Misalnya program kredit untuk karyawan, mungkin perusahaan berani kasih karena bisa potong gaji jika karyawan menunggak kredit. Itu jadi lebih aman menjaga NPF," ungkapnya kepada KONTAN.

Presiden Direktur Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja menyebutkan, kebijakan ini memang bagus. Tapi ada risiko yang tinggi juga jika dijalankan.
Ia menilai, kebijakan ini lebih tepat untuk nasabah tertentu. Bagi Mandiri Utama Finance, misalnya, dengan mengoptimalkan potensi nasabah kepegawaian atau payroll dari induk perusahaan, yaitu Bank Mandiri.  "Mandiri Utama Finance akan melakukan sinergi yang kuat dengan Bank Mandiri yang mempunyai banyak payroll company," tambahnya.

Sebelumnya, batas pemberian DP kredit multifinance di kisaran 5% hingga 25%. Beleid anyar itu juga mengatur pembiayaan dana tunai. Industri juga sudah lama menanti-nanti aturan ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Kementerian ESDM Bakal Uji Bahan Bakar Bobibos
| Senin, 27 April 2026 | 06:08 WIB

Kementerian ESDM Bakal Uji Bahan Bakar Bobibos

Langkah ini diambil untuk menentukan klasifikasi serta standardisasi produk sebelum dipasarkan secara luas kepada masyarakat.

Pertamina Masih Evaluasi Harga BBM Nonsubsidi
| Senin, 27 April 2026 | 06:05 WIB

Pertamina Masih Evaluasi Harga BBM Nonsubsidi

Pemerintah dan Pertamina memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan harga jual eceran BBM di SPBU

Pebisnis Menunggu Kepastian DHE-SDA
| Senin, 27 April 2026 | 06:01 WIB

Pebisnis Menunggu Kepastian DHE-SDA

APBI mewanti-wanti, pembatasan likuiditas yang terlalu ketat melalui penempatan devisa menjadi ganjalan bagi stabilitas bisnis pertambangan.

Harga Minyak Dunia Melonjak, Dampak Langsung ke Rupiah Senin (27/4)
| Senin, 27 April 2026 | 06:00 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Dampak Langsung ke Rupiah Senin (27/4)

Rupiah sempat sentuh rekor terendah Rp 17.318. Pahami faktor geopolitik dan kenaikan dolar AS yang bisa mengancam

Dilema Proyek Hilirisasi & Pembatasan Produksi Nikel
| Senin, 27 April 2026 | 05:58 WIB

Dilema Proyek Hilirisasi & Pembatasan Produksi Nikel

Cadangan nikel Indonesia diperkirakan bisa bertahan hingga 11 tahun lagi, sehingga pemerintah melakukan kebijakan pembatasan produksi

Jadwal Penting Dividen ULTJ Rp 130 per Saham, Catat Tanggalnya Sekarang
| Senin, 27 April 2026 | 05:52 WIB

Jadwal Penting Dividen ULTJ Rp 130 per Saham, Catat Tanggalnya Sekarang

Batas waktu cum dividen ULTJ segera tiba pada 30 April 2026. Ada potensi kehilangan dividen Rp 130 per saham jika Anda terlambat bertindak.

Asing Net Buy Rp 828,4 Miliar SSMS dalam Empat Hari Perdagangan, Harga Melesat 8,5%
| Senin, 27 April 2026 | 05:37 WIB

Asing Net Buy Rp 828,4 Miliar SSMS dalam Empat Hari Perdagangan, Harga Melesat 8,5%

Selain ekspansi kebun lewat akuisisi SML, SSMS juga memperkuat sisi hilir lewat pengembangan Kilang 2 di SBI, Kotawaringin Barat.

Jangan Asal Serok di Saat Harga Saham Rontok
| Senin, 27 April 2026 | 05:21 WIB

Jangan Asal Serok di Saat Harga Saham Rontok

Investor disarankan wait and see, hindari all in karena risiko makro. Pelajari cara trading jangka pendek yang aman.

Reli Kencang Saham ESSA, Seberapa Kuat dan Masih Layak Masuk?
| Senin, 27 April 2026 | 05:20 WIB

Reli Kencang Saham ESSA, Seberapa Kuat dan Masih Layak Masuk?

Katalis utama kenaikan Harga saham ESSA berasal dari ketatnya pasokan amonia global, tingginya permintaan pupuk, dan progres proyek blue ammonia.

Superior Prima Sukses (BLES) Siapkan Belanja Modal Rp 70 Miliar
| Senin, 27 April 2026 | 05:20 WIB

Superior Prima Sukses (BLES) Siapkan Belanja Modal Rp 70 Miliar

BLES ingin mengerek volume dan nilai penjualan maupun perolehan laba bersih, salah satunya dengan menjaga efisiensi operasional.

INDEKS BERITA

Terpopuler