OJK Jatuhkan Sanksi ke Garuda Indonesia (GIAA), Kepercayaan Investor Ikut Jatuh

Sabtu, 29 Juni 2019 | 10:26 WIB
OJK Jatuhkan Sanksi ke Garuda Indonesia (GIAA), Kepercayaan Investor Ikut Jatuh
[]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Ferrika Sari, Nur Qolbi | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sederet sanksi dan denda ke PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Regulator menemukan kejanggalan pada laporan keuangan 2018 maskapai nasional ini.

Sanksi dan denda ini menyusul temuan kejanggalan pada pencatatan piutang usaha yang diakui Garuda sebagai laba. Hal ini material karena mengubah posisi rugi menjadi laba.

Selain menjatuhkan sanksi pada Garuda, OJK juga mengenakan denda pada masing-masing direksi dan komisaris Garuda. Ada pula yang ditanggung renteng.

Adapun, Kementerian Keuangan (Kemkeu) membekukan izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan Garuda, yaitu KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan. Lalu, OJK meminta Garuda memperbaiki laporan keuangan tahun 2018 paling lambat 14 hari.

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta Garuda juga membuat pembetulan laporan keuangan interim per 31 Maret 2019. Garuda harus menyerahkan laporan ini paling lambat 26 Juli mendatang.

Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan, sanksi dan permintaan tersebut bukan sekadar menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur dan wajar, tapi juga untuk menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Tanah Air.

BEI juga meminta Garuda menggelar lagi pemaparan publik insidentil mengenai penyajian laporan keuangan tersebut. Setelah menelaah dan berkoordinasi dengan OJK, BEI menjatuhkan sanksi Rp 250 juta kepada Garuda atas pelanggaran terhadap Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Tetapi, BEI tidak melakukan suspensi saham GIAA. "Perintah penyajian kembali laporan keuangan merupakan hal yang wajib dilakukan manajemen Garuda," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna.

VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk M. Ikhsan Rosan mengatakan, perusahaan ini menghormati pendapat dari regulator dan perbedan penafsiran atas laporan keuangan. "Tapi kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut," kata Ikhsan, lewat rilis, kemarin.

Sekadar informasi, sebelum ini manajemen Garuda menyangkal melakukan pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan. Manajemen Garuda menyebut, penyajian laporan keuangan 2018 sudah sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23, di mana dinyatakan secara subtansi pendapatan dapat dibukukan sebelum kas diterima.

Setelah penjatuhan sanksi, harga saham Garuda terjun 7,58% ke level terendah dalam enam bulan, Rp 366. Sanksi dari BEI dan OJK mengenai laporan keuangan Garuda menjadi katalis negatif bagi sahamnya. "Laporan keuangan yang tidak dapat dipercaya dan transparan tidak bagus karena investor kehilangan kepercayaan," kata Senior Vice President Royal Investium Sekuritas Janson Nasrial.

Rekomendasi Janson sementara netral dan hindari dulu GIAA. Menurut dia, pemulihan reputasi good corporate governance akan memakan waktu cukup lama.

Hal senada disampaikan Analis BCA Sekuritas Achmad Yaki. Menurut dia, sebaiknya hindari GIAA untuk periode menengah dan panjang. "Sentimen terkait laporan keuangan masih berpotensi menekan pergerakan sahamnya dalam jangka pendek," kata Yaki.

Tapi, untuk trading, GIAA masih berpotensi rebound teknikal. "Rentang support terdekat 322-348 bisa dipantau untuk area rebound terdekatnya," kata Yaki. Sementara resistance terdekat di Rp 386 dan Rp 404 per saham.

Bagikan

Berita Terbaru

Multifinance Redam Risiko Lonjakan NPF
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:20 WIB

Multifinance Redam Risiko Lonjakan NPF

Industri pembiayaan mengantisipasi tradisi kenaikan kredit macet yang biasanya terjadi pada momen liburan akhir tahun.

Trafik Jalan Tol Regional Jasa Marga Menanjak
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:16 WIB

Trafik Jalan Tol Regional Jasa Marga Menanjak

Volume lalu lintas tercatat mencapai 2.033.534 kendaraan, tumbuh 7,42% dibandingkan kondisi normal yang berada pada angka 1.893.017 kendaraan.

Beragam Instansi Menyokong Kopdes Merah Putih
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:13 WIB

Beragam Instansi Menyokong Kopdes Merah Putih

Melalui konsolidasi kebijakan, data dan program lintas kementerian, Kemenkop berharap koperasi kembali menjadi pilar utama ekonomi kerakyatan

Dana Bencana Tak Ganggu Bujet MBG
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:10 WIB

Dana Bencana Tak Ganggu Bujet MBG

Tidak ada relokasi anggaran, termasuk memindahkan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) untuk penanggulangan bencana.

UMP Naik, Upah Riil Pekerja Masih Tergerus
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:07 WIB

UMP Naik, Upah Riil Pekerja Masih Tergerus

Kontraksi upah riil menunjukkan fondasi perekonomian di dalam negeri masih rentan, sehingga daya beli buruh masih rendah

Beratnya Penugasan di Masa Jokowi Membayangi Arah Emiten BUMN di Tahun 2026
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:05 WIB

Beratnya Penugasan di Masa Jokowi Membayangi Arah Emiten BUMN di Tahun 2026

Pasar masih trauma dengan beratnya penugasan emiten BUMN di masa Joko Widodo. Seperti proyek infrastruktur dan penugasan lain. 

ASDP Catat Pemanfaatan Kuota Ferry Masih Longgar
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:02 WIB

ASDP Catat Pemanfaatan Kuota Ferry Masih Longgar

Tingkat pemanfaatan kuota tiket lintasan Jawa–Sumatra dan Jawa–Bali hingga Hari Natal tercatat baru mencapai sekitar 31,83%

Pelita Air Mendatangkan Lagi Airbus A320
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:58 WIB

Pelita Air Mendatangkan Lagi Airbus A320

Kspansi armada ini sejalan dengan misi perusahaan untuk memperluas akses bagi masyarakat dalam menikmati pengalaman terbang yang aman,

APBN jadi Tumpuan yang Efektivitasnya Dipersoalkan
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:54 WIB

APBN jadi Tumpuan yang Efektivitasnya Dipersoalkan

Pengelolaan fiskal masih akan menghadapi ujian berat sehingga efektivitas APBN dalam menopang ekonomi kembali dipertanyakan

Phapros (PEHA) Garap Produk Terapi Khusus Pria Dewasa
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:52 WIB

Phapros (PEHA) Garap Produk Terapi Khusus Pria Dewasa

Berbeda dengan produk lain, PEHA meluncurkan sediaan dalam bentuk oral dissolving film (ODF) atau selaput tipis yang larut di mulut tanpa air.

INDEKS BERITA

Terpopuler