OJK Jatuhkan Sanksi ke Garuda Indonesia (GIAA), Kepercayaan Investor Ikut Jatuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sederet sanksi dan denda ke PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Regulator menemukan kejanggalan pada laporan keuangan 2018 maskapai nasional ini.
Sanksi dan denda ini menyusul temuan kejanggalan pada pencatatan piutang usaha yang diakui Garuda sebagai laba. Hal ini material karena mengubah posisi rugi menjadi laba.
Selain menjatuhkan sanksi pada Garuda, OJK juga mengenakan denda pada masing-masing direksi dan komisaris Garuda. Ada pula yang ditanggung renteng.
Adapun, Kementerian Keuangan (Kemkeu) membekukan izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan Garuda, yaitu KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan. Lalu, OJK meminta Garuda memperbaiki laporan keuangan tahun 2018 paling lambat 14 hari.
Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta Garuda juga membuat pembetulan laporan keuangan interim per 31 Maret 2019. Garuda harus menyerahkan laporan ini paling lambat 26 Juli mendatang.
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan, sanksi dan permintaan tersebut bukan sekadar menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur dan wajar, tapi juga untuk menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Tanah Air.
BEI juga meminta Garuda menggelar lagi pemaparan publik insidentil mengenai penyajian laporan keuangan tersebut. Setelah menelaah dan berkoordinasi dengan OJK, BEI menjatuhkan sanksi Rp 250 juta kepada Garuda atas pelanggaran terhadap Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Tetapi, BEI tidak melakukan suspensi saham GIAA. "Perintah penyajian kembali laporan keuangan merupakan hal yang wajib dilakukan manajemen Garuda," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna.
VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk M. Ikhsan Rosan mengatakan, perusahaan ini menghormati pendapat dari regulator dan perbedan penafsiran atas laporan keuangan. "Tapi kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut," kata Ikhsan, lewat rilis, kemarin.
Sekadar informasi, sebelum ini manajemen Garuda menyangkal melakukan pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan. Manajemen Garuda menyebut, penyajian laporan keuangan 2018 sudah sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23, di mana dinyatakan secara subtansi pendapatan dapat dibukukan sebelum kas diterima.
Setelah penjatuhan sanksi, harga saham Garuda terjun 7,58% ke level terendah dalam enam bulan, Rp 366. Sanksi dari BEI dan OJK mengenai laporan keuangan Garuda menjadi katalis negatif bagi sahamnya. "Laporan keuangan yang tidak dapat dipercaya dan transparan tidak bagus karena investor kehilangan kepercayaan," kata Senior Vice President Royal Investium Sekuritas Janson Nasrial.
Rekomendasi Janson sementara netral dan hindari dulu GIAA. Menurut dia, pemulihan reputasi good corporate governance akan memakan waktu cukup lama.
Hal senada disampaikan Analis BCA Sekuritas Achmad Yaki. Menurut dia, sebaiknya hindari GIAA untuk periode menengah dan panjang. "Sentimen terkait laporan keuangan masih berpotensi menekan pergerakan sahamnya dalam jangka pendek," kata Yaki.
Tapi, untuk trading, GIAA masih berpotensi rebound teknikal. "Rentang support terdekat 322-348 bisa dipantau untuk area rebound terdekatnya," kata Yaki. Sementara resistance terdekat di Rp 386 dan Rp 404 per saham.