OJK Menaikkan Nilai Penawaran Umum

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai minimal penawaran umum bakal membesar. Hal ini seiring dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merevisi nilai minimum penawaran efek.
Hal tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan OJK (RPOJK).04/2021 yang menyebutkan, penawaran efek baru bisa disebut sebagai penawaran umum jika nilai penawaran secara keseluruhan minimal Rp 5 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan