Berita Market

OJK Menaikkan Nilai Penawaran Umum

Selasa, 01 Desember 2020 | 06:34 WIB
OJK Menaikkan Nilai Penawaran Umum

ILUSTRASI. Nilai penawaran umum naik menjadi minimal Rp 5 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai minimal penawaran umum bakal membesar. Hal ini seiring dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merevisi nilai minimum penawaran efek.

Hal tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan OJK (RPOJK).04/2021 yang menyebutkan, penawaran efek baru bisa disebut sebagai penawaran umum jika nilai penawaran secara keseluruhan minimal Rp 5 miliar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru