ILUSTRASI. Nilai penawaran umum naik menjadi minimal Rp 5 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Dityasa H. Forddanta
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai minimal penawaran umum bakal membesar. Hal ini seiring dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merevisi nilai minimum penawaran efek.
Hal tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan OJK (RPOJK).04/2021 yang menyebutkan, penawaran efek baru bisa disebut sebagai penawaran umum jika nilai penawaran secara keseluruhan minimal Rp 5 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.