OJK Menaikkan Nilai Penawaran Umum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai minimal penawaran umum bakal membesar. Hal ini seiring dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merevisi nilai minimum penawaran efek.
Hal tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan OJK (RPOJK).04/2021 yang menyebutkan, penawaran efek baru bisa disebut sebagai penawaran umum jika nilai penawaran secara keseluruhan minimal Rp 5 miliar.
