ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan terkait relaksasi ketentuan di sektor perbankan.
Tujuan beleid ini adalah memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan lebih lebar. Sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi virus korona (Covid-19).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG