ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo sejumlah perusahaan asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Jakarta, Rabu (18/11)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/11/2020.
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi umum tengah menunggu petunjuk tenis penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau biasa disebut Paydi. Rencananya aturan main itu akan ada di dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang PAYDI.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah menyatakan regulator sedang melakukan evaluasi terkait Paydi seiring semakin meningkatnya aduan terkait produk asuransi berbalut investasi ini berdasarkan statistik OJK.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.