Berita Bisnis

OJK Mengawasi Asuransi Berbalut Investasi

Rabu, 30 Desember 2020 | 04:24 WIB
OJK Mengawasi Asuransi Berbalut Investasi

ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo sejumlah perusahaan asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Jakarta, Rabu (18/11)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/11/2020.

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi umum tengah menunggu petunjuk tenis penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau biasa disebut Paydi. Rencananya aturan main itu akan ada di dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang PAYDI.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah menyatakan regulator sedang melakukan evaluasi terkait Paydi seiring semakin meningkatnya aduan terkait produk asuransi berbalut investasi ini berdasarkan statistik OJK.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru