OJK Mengawasi Asuransi Berbalut Investasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi umum tengah menunggu petunjuk tenis penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau biasa disebut Paydi. Rencananya aturan main itu akan ada di dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang PAYDI.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah menyatakan regulator sedang melakukan evaluasi terkait Paydi seiring semakin meningkatnya aduan terkait produk asuransi berbalut investasi ini berdasarkan statistik OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan