OJK Menjatuhkan Denda dan Mencabut Izin Recapital Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dan menjatuhkan denda kepada PT Recapital Sekuritas serta petinggi perusahaan itu.
Sebab Recapital Sekuritas dinyatakan melanggar Undang-Undang dan peraturan di bidang pasar modal.
