OJK Pelototi 37 Manajer Investasi, Ini Jenis-Jenis Pengawasannya
Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:42 WIB
ILUSTRASI. Reksadana.
Reporter: Yuliana Hema
| Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah manajer investasi (MI) masuk dalam radar tindakan pengawasan alias supervisory action oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per 11 Oktober 2022, setidaknya ada 37 MI yang tengah dalam supervisory action.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan, pengenaan supervisory action ini merupakan bagian dari pengawasan OJK dan menjadi salah satu bagian dari tindak lanjut pengawasan yang dilakukan OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.