OJK Pelototi 37 Manajer Investasi, Ini Jenis-Jenis Pengawasannya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah manajer investasi (MI) masuk dalam radar tindakan pengawasan alias supervisory action oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per 11 Oktober 2022, setidaknya ada 37 MI yang tengah dalam supervisory action.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan, pengenaan supervisory action ini merupakan bagian dari pengawasan OJK dan menjadi salah satu bagian dari tindak lanjut pengawasan yang dilakukan OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan