Berita Keuangan

OJK Pelototi 37 Manajer Investasi, Ini Jenis-Jenis Pengawasannya

Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:42 WIB
OJK Pelototi 37 Manajer Investasi, Ini Jenis-Jenis Pengawasannya

ILUSTRASI. Reksadana.

Reporter: Yuliana Hema | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Sejumlah manajer investasi (MI) masuk dalam radar tindakan pengawasan alias supervisory action oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per 11 Oktober 2022, setidaknya ada 37 MI yang tengah dalam supervisory action.  

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan, pengenaan supervisory action ini merupakan bagian dari pengawasan OJK dan menjadi salah satu bagian dari tindak lanjut pengawasan yang dilakukan OJK.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru