KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Aturan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022. Ketentuan ini untuk memperbarui POJK yang sebelumnya yaitu POJK No. 1/POJK.07/2013.
Seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib mematuhi aturan tersebut. Jika tidak, menerima sanksi konprehensif dari regulator. Salah satu yang diatur terkait pemasaran produk atau layanan pelaku usaha jasa keuangan. Pelaku usaha jasa keuangan yang memasarkan produk secara telemarketing wajib melakukan perekaman suara atau video.
