OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan

Sabtu, 21 Mei 2022 | 03:30 WIB
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan
[]
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Aturan tertuang dalam  Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022. Ketentuan ini untuk memperbarui POJK yang sebelumnya yaitu POJK No. 1/POJK.07/2013. 

Seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib mematuhi aturan tersebut. Jika tidak, menerima sanksi konprehensif dari regulator.  Salah satu yang diatur terkait pemasaran produk atau layanan pelaku usaha jasa keuangan. Pelaku usaha jasa keuangan yang memasarkan produk secara telemarketing wajib melakukan perekaman suara atau video.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Terpopuler