KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor akuntan publik ikut terseret dalam pusaran gagal bayar PT Asuransi Adi Sarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Setelah izin dari usaha Wanaartha Life telah dicabut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penunjang profesi yang turut mengaudit laporan keuangan perusahaan yang sudah ditutup tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.