OJK Sebaiknya Juga Mengatur Influencer yang Tidak Bekerjasama dengan Sekuritas

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur aktivitas pegiat media sosial media atau influencer yang menjalin kerja sama dengan perusahaan sekuritas. Hal ini dalam untuk kegiatan pemasaran di pasar modal.
Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek (PPE) yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek. Dalam beleid itu, OJK mengatur tiga tier ruang lingkup kerjasama iklan antara PPE dengan pegiat media sosial.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan