OJK Sebaiknya Juga Mengatur Influencer yang Tidak Bekerjasama dengan Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur aktivitas pegiat media sosial media atau influencer yang menjalin kerja sama dengan perusahaan sekuritas. Hal ini dalam untuk kegiatan pemasaran di pasar modal.
Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek (PPE) yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek. Dalam beleid itu, OJK mengatur tiga tier ruang lingkup kerjasama iklan antara PPE dengan pegiat media sosial.
