OJK Siapkan Aturan tentang Pengembalian Dana ke Investor

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:51 WIB
OJK Siapkan Aturan tentang Pengembalian Dana ke Investor
[]
Reporter: Intan Nirmala Sari, Yoliawan H | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan mengenai pengembalian dana (disgorgement) sebagai bentuk perlindungan bagi investor pasar modal. Jika tak ada aral, aturan ini bisa dirilis tahun ini.

Salah satu pasal Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini menyebutkan, disgorgement bertujuan meningkatkan perlindungan investor, serta penegakan hukum bidang pasar modal. Beleid ini juga bertujuan memberi efek jera terhadap pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Disgorgement merupakan perintah kepada pihak pelanggar aturan pasar modal untuk mengembalikan sejumlah uang yang diperoleh secara tidak sah atau melawan hukum, serta mencegah pelanggarnya menikmati hasil keuntungan dari kejahatan di pasar modal. Kalangan yang bisa terjerat sanksi ini mulai dari perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.

OJK menyatakan berwenang menerapkan disgorgement terhadap pihak yang melanggar aturan pasar modal. Dengan kewenangannya ini, OJK bisa membentuk Disgorgement Fund.

Fund ini akan didistribusikan kepada pihak yang dirugikan. Jika masih ada sisa, dananya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pasar modal.

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyambut baik rencana tersebut. "Ini bagus karena pihak yang terbukti merugikan, asetnya akan diambil dan diberikan kepada korban. Bisa jadi efek jera," ujar Nyoman, Jumat (29/3).

Dia menyatakan, saat ini, BEI baru bisa melakukan pencegahan. Misalnya melalui proses dengar pendapat, public exposeinsidentil, dan keterbukaan informasi.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menambahkan, penerapan disgorgement pada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan akan berupa sanksi atau denda. Dana yang terkumpul akan dibagikan kembali kepada pihak yang dirugikan.

BEI akan membahas aturan ini lebih dalam pada pekan depan bersama OJK. "Mestinya, aturan ini bisa direalisasikan tahun ini," kata Inarno.

Investor saham Irwan Ariston Napitupulu menyatakan, pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran adalah manajemen emiten, bukan si emiten. Jika kinerja dan valuasi emiten terpuruk akibat ulah segelintir orang, investor akan terkena imbas lagi.

Oleh karena itu, dia menyarankan, perlunya aturan yang mewajibkan direksi maupun komisaris bertanggung jawab atas kerugian investor jika terjadi fraud. Ketentuan ini bisa memberi efek jera.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:56 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% secara tahunan, meningkat dibandingkan pertumbuhan 2024 yang sebesar 5,03%.

Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:55 WIB

Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan

Perubahan aturan impor bahan baku pakan ternak, berpotensi memberi tekanan jangka pendek pada margin industri perunggasan.

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:17 WIB

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial

UMA, suspensi, dan PPK tidak pernah disertai penjelasan substantif mengenai jenis anomali, tingkat risiko, atau parameter yang dilanggar.

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:02 WIB

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan

BEI menegaskan, jika kenaikan free float 15% diterapkan, ada 267 emiten yang belum bisa memenuhi ketentuan.​

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:49 WIB

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental

Prospek emiten penghuni indeks LQ45 dinilai cukup positif seiring meningkatnya minat investor terhadap saham-saham berfundamental kuat.

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:35 WIB

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)

Bank Dunia yang menilai, Indonesia berisiko sulit keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:27 WIB

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja

Dalam sebulan terakhir, harga minyak mentah jenis WTI dan Brent melejit hampir 10%. Ini jadi sentimen positif bagi prospek kinerja emiten migas.

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:20 WIB

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel

Kendati volume produksi dan penjualan emas merosot pada 2025, segmen nikel dan bauksit PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami pertumbuhan tinggi. 

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:10 WIB

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham

Dari keempat emiten Grup Barito tersebut, TPIA dan BREN mengalokasikan dana paling jumbo untuk buyback saham, yakni masing-masing Rp 2 triliun.

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga (SRTG)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 08:59 WIB

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga (SRTG)

Total dana yang dikucurkan Edwin dalam transaksi tersebut Rp 2,47 miliar. Nilai transaksi pertama Rp 796,09 juta dan kedua Rp 1,68 miliar. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler