OJK Siapkan Aturan tentang Pengembalian Dana ke Investor

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:51 WIB
OJK Siapkan Aturan tentang Pengembalian Dana ke Investor
[]
Reporter: Intan Nirmala Sari, Yoliawan H | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan mengenai pengembalian dana (disgorgement) sebagai bentuk perlindungan bagi investor pasar modal. Jika tak ada aral, aturan ini bisa dirilis tahun ini.

Salah satu pasal Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini menyebutkan, disgorgement bertujuan meningkatkan perlindungan investor, serta penegakan hukum bidang pasar modal. Beleid ini juga bertujuan memberi efek jera terhadap pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Disgorgement merupakan perintah kepada pihak pelanggar aturan pasar modal untuk mengembalikan sejumlah uang yang diperoleh secara tidak sah atau melawan hukum, serta mencegah pelanggarnya menikmati hasil keuntungan dari kejahatan di pasar modal. Kalangan yang bisa terjerat sanksi ini mulai dari perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.

OJK menyatakan berwenang menerapkan disgorgement terhadap pihak yang melanggar aturan pasar modal. Dengan kewenangannya ini, OJK bisa membentuk Disgorgement Fund.

Fund ini akan didistribusikan kepada pihak yang dirugikan. Jika masih ada sisa, dananya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pasar modal.

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyambut baik rencana tersebut. "Ini bagus karena pihak yang terbukti merugikan, asetnya akan diambil dan diberikan kepada korban. Bisa jadi efek jera," ujar Nyoman, Jumat (29/3).

Dia menyatakan, saat ini, BEI baru bisa melakukan pencegahan. Misalnya melalui proses dengar pendapat, public exposeinsidentil, dan keterbukaan informasi.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menambahkan, penerapan disgorgement pada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan akan berupa sanksi atau denda. Dana yang terkumpul akan dibagikan kembali kepada pihak yang dirugikan.

BEI akan membahas aturan ini lebih dalam pada pekan depan bersama OJK. "Mestinya, aturan ini bisa direalisasikan tahun ini," kata Inarno.

Investor saham Irwan Ariston Napitupulu menyatakan, pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran adalah manajemen emiten, bukan si emiten. Jika kinerja dan valuasi emiten terpuruk akibat ulah segelintir orang, investor akan terkena imbas lagi.

Oleh karena itu, dia menyarankan, perlunya aturan yang mewajibkan direksi maupun komisaris bertanggung jawab atas kerugian investor jika terjadi fraud. Ketentuan ini bisa memberi efek jera.

Bagikan

Berita Terbaru

Dampak Sanksi AS Terkait Iran pada Rupiah di Rabu (26/8)
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Dampak Sanksi AS Terkait Iran pada Rupiah di Rabu (26/8)

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup di level Rp 17.723 per dolar AS, melemah 0,03% dibandingkan posisi penutupan Senin (24/8). 

Pendanaan Bank Pembangunan Daerah Tengah Menghadapi Tantangan
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Pendanaan Bank Pembangunan Daerah Tengah Menghadapi Tantangan

DPK BPD per Juni 2026 tercatat mengalami kontraksi secara tahunan meski hampir separuh dana belanja Pemda masih belum terserap.

​Laju Pertumbuhan DPK Valas Melambat
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:45 WIB

​Laju Pertumbuhan DPK Valas Melambat

Pertumbuhan DPK valas  perbankan melambat pada Juli, seiring meningkatnya kebutuhan korporasi untuk transaksi dolar.

Bunga Floating KPR Bank Belum Naik
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:45 WIB

Bunga Floating KPR Bank Belum Naik

BI Rate sudah naik sebesar 1% sejak Mei ke level ke 5,75%, tetapi sejumlah bank belum menaikkan bunga floating KPR.

Perbankan Syariah Hadapi Tantangan Likuiditas
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Perbankan Syariah Hadapi Tantangan Likuiditas

Likuiditas perbankan syariah  juga ikut mulai mengetat, seiring pembiayaan tumbuh jauh lebih cepat dari DPK.

Dinamika Pasar Masih Tinggi, Investor Kocok Ulang
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Dinamika Pasar Masih Tinggi, Investor Kocok Ulang

Dinamika pasar keuangan global masih tinggi. Meski begitu, tren pergerakan pasar finansial di dalam negeri menguat tipis.

Masih Memilih Surat Berharga Kendati Ada Insentif
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Masih Memilih Surat Berharga Kendati Ada Insentif

Insentif  KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) hingga 2% belum cukup membuat bank mengurangi kepemilikan SBN dan SRBI.

Embargo Dompet Demo
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:08 WIB

Embargo Dompet Demo

Polemik bergulir saat bank mengkonfirmasi bahwa pemblokiran rekening atas permintaan negara yang diwakili oleh Polisi.

Sariguna Primatirta (CLEO) Optimistis Bisa Tumbuh Dobel Digit
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:03 WIB

Sariguna Primatirta (CLEO) Optimistis Bisa Tumbuh Dobel Digit

Hingga Agustus 2026, jumlah simpul jaringan distribusi internal perusahaan telah mencapai 500 titik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Tekanan Margin Masih Membayangi Kinerja Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY)
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Tekanan Margin Masih Membayangi Kinerja Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY)

Kinerja PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) masih bisa bertumbuh berkat inovasi dan pertumbuhan organik

INDEKS BERITA

Terpopuler