OJK Siapkan Aturan tentang Pengembalian Dana ke Investor

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:51 WIB
OJK Siapkan Aturan tentang Pengembalian Dana ke Investor
[]
Reporter: Intan Nirmala Sari, Yoliawan H | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan mengenai pengembalian dana (disgorgement) sebagai bentuk perlindungan bagi investor pasar modal. Jika tak ada aral, aturan ini bisa dirilis tahun ini.

Salah satu pasal Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini menyebutkan, disgorgement bertujuan meningkatkan perlindungan investor, serta penegakan hukum bidang pasar modal. Beleid ini juga bertujuan memberi efek jera terhadap pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Disgorgement merupakan perintah kepada pihak pelanggar aturan pasar modal untuk mengembalikan sejumlah uang yang diperoleh secara tidak sah atau melawan hukum, serta mencegah pelanggarnya menikmati hasil keuntungan dari kejahatan di pasar modal. Kalangan yang bisa terjerat sanksi ini mulai dari perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.

OJK menyatakan berwenang menerapkan disgorgement terhadap pihak yang melanggar aturan pasar modal. Dengan kewenangannya ini, OJK bisa membentuk Disgorgement Fund.

Fund ini akan didistribusikan kepada pihak yang dirugikan. Jika masih ada sisa, dananya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pasar modal.

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyambut baik rencana tersebut. "Ini bagus karena pihak yang terbukti merugikan, asetnya akan diambil dan diberikan kepada korban. Bisa jadi efek jera," ujar Nyoman, Jumat (29/3).

Dia menyatakan, saat ini, BEI baru bisa melakukan pencegahan. Misalnya melalui proses dengar pendapat, public exposeinsidentil, dan keterbukaan informasi.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menambahkan, penerapan disgorgement pada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan akan berupa sanksi atau denda. Dana yang terkumpul akan dibagikan kembali kepada pihak yang dirugikan.

BEI akan membahas aturan ini lebih dalam pada pekan depan bersama OJK. "Mestinya, aturan ini bisa direalisasikan tahun ini," kata Inarno.

Investor saham Irwan Ariston Napitupulu menyatakan, pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran adalah manajemen emiten, bukan si emiten. Jika kinerja dan valuasi emiten terpuruk akibat ulah segelintir orang, investor akan terkena imbas lagi.

Oleh karena itu, dia menyarankan, perlunya aturan yang mewajibkan direksi maupun komisaris bertanggung jawab atas kerugian investor jika terjadi fraud. Ketentuan ini bisa memberi efek jera.

Bagikan

Berita Terbaru

Rilis Film Baru Bakal Menopang Prospek Kinerja CNMA Cemerlang di Tahun 2026
| Kamis, 01 Januari 2026 | 10:21 WIB

Rilis Film Baru Bakal Menopang Prospek Kinerja CNMA Cemerlang di Tahun 2026

Melalui kenaikan harga tiket rata-rata serta belanja makanan dan minuman (F&B) per penonton, menjadi penopang utama kinerja CNMA.

Menakar Prospek Saham dan Kinerja PGAS Tahun 2026
| Kamis, 01 Januari 2026 | 08:00 WIB

Menakar Prospek Saham dan Kinerja PGAS Tahun 2026

Kontribusi LNG yang saat ini sekitar 11% diproyeksikan melonjak hingga 24% pada FY26F, kondisi yang berpotensi memicu tantangan baru.

Prospek Komoditas Emas di Tahun 2026 Tetap Berkilau
| Kamis, 01 Januari 2026 | 06:30 WIB

Prospek Komoditas Emas di Tahun 2026 Tetap Berkilau

Tensi geopolitik diperkirakan tetap menjadi katalis utama yang memperkuat permintaan emas sepanjang tahun 2026.

Saham Prajogo Pangestu Bergerak Fenomenal, Ini Review dan Pilihan Saham 2026
| Kamis, 01 Januari 2026 | 06:06 WIB

Saham Prajogo Pangestu Bergerak Fenomenal, Ini Review dan Pilihan Saham 2026

Analis melihat TPIA layak dicermatiterutama jika valuasi kian rasional dan perkembangan ekspansi mulai tercermin dalam kinerja keuangan.

Menatap Tahun 2026, PJAA Genjot Optimalisasi Bisnis dan Proyek Reklamasi
| Kamis, 01 Januari 2026 | 05:28 WIB

Menatap Tahun 2026, PJAA Genjot Optimalisasi Bisnis dan Proyek Reklamasi

PJAA siapkan strategi 2026: optimalisasi bisnis eksisting, ekspansi reklamasi bertahap, capex Rp 123 miliar, target pendapatan 10% dan laba 29%.

Defisit Pasokan Bayangi Pasar, Harga Tembaga Berpeluang Tetap Tinggi di 2026
| Kamis, 01 Januari 2026 | 05:01 WIB

Defisit Pasokan Bayangi Pasar, Harga Tembaga Berpeluang Tetap Tinggi di 2026

Prospek harga tembaga 2026 tetap bullish berkat defisit pasokan 330 kmt dan permintaan EV. Analis proyeksi US$ 10.000-13.500 per ton.

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

INDEKS BERITA

Terpopuler