OJK Siapkan Aturan tentang Pengembalian Dana ke Investor

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:51 WIB
OJK Siapkan Aturan tentang Pengembalian Dana ke Investor
[]
Reporter: Intan Nirmala Sari, Yoliawan H | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan mengenai pengembalian dana (disgorgement) sebagai bentuk perlindungan bagi investor pasar modal. Jika tak ada aral, aturan ini bisa dirilis tahun ini.

Salah satu pasal Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini menyebutkan, disgorgement bertujuan meningkatkan perlindungan investor, serta penegakan hukum bidang pasar modal. Beleid ini juga bertujuan memberi efek jera terhadap pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Disgorgement merupakan perintah kepada pihak pelanggar aturan pasar modal untuk mengembalikan sejumlah uang yang diperoleh secara tidak sah atau melawan hukum, serta mencegah pelanggarnya menikmati hasil keuntungan dari kejahatan di pasar modal. Kalangan yang bisa terjerat sanksi ini mulai dari perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.

OJK menyatakan berwenang menerapkan disgorgement terhadap pihak yang melanggar aturan pasar modal. Dengan kewenangannya ini, OJK bisa membentuk Disgorgement Fund.

Fund ini akan didistribusikan kepada pihak yang dirugikan. Jika masih ada sisa, dananya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pasar modal.

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyambut baik rencana tersebut. "Ini bagus karena pihak yang terbukti merugikan, asetnya akan diambil dan diberikan kepada korban. Bisa jadi efek jera," ujar Nyoman, Jumat (29/3).

Dia menyatakan, saat ini, BEI baru bisa melakukan pencegahan. Misalnya melalui proses dengar pendapat, public exposeinsidentil, dan keterbukaan informasi.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menambahkan, penerapan disgorgement pada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan akan berupa sanksi atau denda. Dana yang terkumpul akan dibagikan kembali kepada pihak yang dirugikan.

BEI akan membahas aturan ini lebih dalam pada pekan depan bersama OJK. "Mestinya, aturan ini bisa direalisasikan tahun ini," kata Inarno.

Investor saham Irwan Ariston Napitupulu menyatakan, pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran adalah manajemen emiten, bukan si emiten. Jika kinerja dan valuasi emiten terpuruk akibat ulah segelintir orang, investor akan terkena imbas lagi.

Oleh karena itu, dia menyarankan, perlunya aturan yang mewajibkan direksi maupun komisaris bertanggung jawab atas kerugian investor jika terjadi fraud. Ketentuan ini bisa memberi efek jera.

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Pekan Ini Menanti Data Ekonomi
| Senin, 17 November 2025 | 06:15 WIB

Rupiah Pekan Ini Menanti Data Ekonomi

Rupiah menguat 0,13% secara harian ke level Rp 16.707 per dolar AS pada Jumat (14/11). Namun, dalam sepekan lalu, rupiah melemah 0,10%. 

Jalan Tengah UMP 2026
| Senin, 17 November 2025 | 06:14 WIB

Jalan Tengah UMP 2026

Negara ini butuh upah yang layak dan iklim usaha yang sehat. Keduanya bisa berjalan jika semua pihak bersedia mendekat ke tengah.

Laju Kredit Valuta Asing di Bank Kian Melemah
| Senin, 17 November 2025 | 06:10 WIB

Laju Kredit Valuta Asing di Bank Kian Melemah

Keputusan bank milik Danantara menaikkan bunga deposito USD menjadi 4% masih mengundang tanya. Pasalnya, permintaan kredit valas masih melambat​

Punya Modal Besar, Sejumlah Bank Berpeluang Melakukan Akuisisi
| Senin, 17 November 2025 | 06:10 WIB

Punya Modal Besar, Sejumlah Bank Berpeluang Melakukan Akuisisi

Jika melihat kondisi permodalan bank-bank menengah dan besar, ada sejumlah bank yang punya ruang lebar melakukan akuisisi.​

Industri Karoseri Terbanting Produk China
| Senin, 17 November 2025 | 06:05 WIB

Industri Karoseri Terbanting Produk China

Askarindo berharap pemerintah dapat melibatkan asosiasi dalam  menyusun kebijakan yang menyangkut industri karoseri nasional.

 Farmasi Belum Siap Impor Garam Disetop
| Senin, 17 November 2025 | 06:02 WIB

Farmasi Belum Siap Impor Garam Disetop

Impor garam industri disetop mulai 31 Desember 2025 untuk farmasi, makanan dan miinuman yang harus dipenuhi dari pasokan dalam negeri

Efek Proyek Peternakan Danantara pada Emiten Sektor Unggas
| Senin, 17 November 2025 | 06:00 WIB

Efek Proyek Peternakan Danantara pada Emiten Sektor Unggas

Prospek emiten unggas akan bergantung pada skema kerjasama dan arah ekspansi Danantara di sektor ini

MEDC Memacu Portofolio Migas dan Energi Bersih
| Senin, 17 November 2025 | 05:57 WIB

MEDC Memacu Portofolio Migas dan Energi Bersih

Medco Energi kini menjadi grup energi yang menggarap migas, kelistrikan berbasis energi terbarukan serta pertambangan tembaga dan emas.

Mayoritas Kredit Karbon Pertamina NRE Terjual
| Senin, 17 November 2025 | 05:55 WIB

Mayoritas Kredit Karbon Pertamina NRE Terjual

Dengan kredit karbon, masyarakat bisa ikut berpartisipasi untuk melakukan offsetting atau kompensasi karbon

Porsi DMO akan Naik, Pemerintah Diminta Evaluasi Harga DMO Batubara
| Senin, 17 November 2025 | 05:52 WIB

Porsi DMO akan Naik, Pemerintah Diminta Evaluasi Harga DMO Batubara

Ketua IMEF Singgih Widagdo bilang, kenaikan DMO di atas 25% sangat mungkin terjadi, apalagi produksi nasional diperkirakan turun ahun depan.

INDEKS BERITA

Terpopuler