OJK Siapkan Aturan tentang Pengembalian Dana ke Investor

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:51 WIB
OJK Siapkan Aturan tentang Pengembalian Dana ke Investor
[]
Reporter: Intan Nirmala Sari, Yoliawan H | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan mengenai pengembalian dana (disgorgement) sebagai bentuk perlindungan bagi investor pasar modal. Jika tak ada aral, aturan ini bisa dirilis tahun ini.

Salah satu pasal Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini menyebutkan, disgorgement bertujuan meningkatkan perlindungan investor, serta penegakan hukum bidang pasar modal. Beleid ini juga bertujuan memberi efek jera terhadap pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Disgorgement merupakan perintah kepada pihak pelanggar aturan pasar modal untuk mengembalikan sejumlah uang yang diperoleh secara tidak sah atau melawan hukum, serta mencegah pelanggarnya menikmati hasil keuntungan dari kejahatan di pasar modal. Kalangan yang bisa terjerat sanksi ini mulai dari perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.

OJK menyatakan berwenang menerapkan disgorgement terhadap pihak yang melanggar aturan pasar modal. Dengan kewenangannya ini, OJK bisa membentuk Disgorgement Fund.

Fund ini akan didistribusikan kepada pihak yang dirugikan. Jika masih ada sisa, dananya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pasar modal.

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyambut baik rencana tersebut. "Ini bagus karena pihak yang terbukti merugikan, asetnya akan diambil dan diberikan kepada korban. Bisa jadi efek jera," ujar Nyoman, Jumat (29/3).

Dia menyatakan, saat ini, BEI baru bisa melakukan pencegahan. Misalnya melalui proses dengar pendapat, public exposeinsidentil, dan keterbukaan informasi.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menambahkan, penerapan disgorgement pada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan akan berupa sanksi atau denda. Dana yang terkumpul akan dibagikan kembali kepada pihak yang dirugikan.

BEI akan membahas aturan ini lebih dalam pada pekan depan bersama OJK. "Mestinya, aturan ini bisa direalisasikan tahun ini," kata Inarno.

Investor saham Irwan Ariston Napitupulu menyatakan, pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran adalah manajemen emiten, bukan si emiten. Jika kinerja dan valuasi emiten terpuruk akibat ulah segelintir orang, investor akan terkena imbas lagi.

Oleh karena itu, dia menyarankan, perlunya aturan yang mewajibkan direksi maupun komisaris bertanggung jawab atas kerugian investor jika terjadi fraud. Ketentuan ini bisa memberi efek jera.

Bagikan

Berita Terbaru

ESDM Masih Evaluasi Izin Impor BBM Shell Indonesia
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:50 WIB

ESDM Masih Evaluasi Izin Impor BBM Shell Indonesia

Produk Shell Super tercatat tidak tersedia di wilayah Jabodetabek dan hanya dapat ditemukan di Jawa Timur.

Pertamina Bangun Kilang Baru Produksi Bioavtur
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:48 WIB

Pertamina Bangun Kilang Baru Produksi Bioavtur

Pertamina membidik pengembangan bioavtur dari minyak jelantah dengan menyasar pemakaian oleh maskapai dalam negeri dan bisa menembus pasar ekspor.

Kenaikan Harga Komoditas Rawan Profit Taking
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:45 WIB

Kenaikan Harga Komoditas Rawan Profit Taking

Permintaan kuat, pasokan ketat picu lonjakan komoditas. Namun profit taking hantam harga. Ketahui prospek dan strategi investasi terbaik Anda.

Pebisnis Logistik Incar Pertumbuhan 6%-8%
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:45 WIB

Pebisnis Logistik Incar Pertumbuhan 6%-8%

Proyeksi kinerja logistik Indonesia pada 2026 menunjukkan prospek cerah dengan perkiraan pertumbuhan 6%-8%,

Kinerja Bank Besar Mulai Tunjukkan Perbaikan
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:45 WIB

Kinerja Bank Besar Mulai Tunjukkan Perbaikan

​Kinerja bank besar membaik di akhir 2025. Lonjakan laba kuartalan, terutama di Bank Mandiri, menumbuhkan optimisme perbankan memasuki 2026.

Pemerintah Buka Dialog Soal Evaluasi RKAB 2026
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:41 WIB

Pemerintah Buka Dialog Soal Evaluasi RKAB 2026

APBI meminta pemerintah meninjau ulang rencana pemangkasan signifikan produksi batubara karena berdampak pada operasi

Tax Ratio Indonesia Semakin Jeblok
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:36 WIB

Tax Ratio Indonesia Semakin Jeblok

Tax ratio 2025 terendah dibanding tiga tahun sebelumnya, yakni periode 2022-2024, dengan rerata sebesar 10,22% dari PDB 

Bank Menggenjot Kredit Konsumer di Awal Tahun Lewat Pameran
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:35 WIB

Bank Menggenjot Kredit Konsumer di Awal Tahun Lewat Pameran

Setelah loyo tahun lalu, pertumbuhan kredit konsumer perbankan tahun ini diperkirakan akan lebih cerah didukung daya beli masyarakat

Kunci Investasi 2026: Komoditas Ini Diprediksi Melejit, Jangan Sampai Lewat!
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:30 WIB

Kunci Investasi 2026: Komoditas Ini Diprediksi Melejit, Jangan Sampai Lewat!

Pasar komoditas diprediksi konstruktif di 2026. Logam industri hingga emas berpotensi melejit, ini alasannya Anda harus tahu.

Medco Energi (MEDC) Kantongi Pinjaman Bank Rp 800 Miliar Buat Modal Kerja
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:25 WIB

Medco Energi (MEDC) Kantongi Pinjaman Bank Rp 800 Miliar Buat Modal Kerja

MEDC menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank ICBC Indonesia untuk pemberian pinjaman dengan nilai pokok sebesar Rp 800 miliar. 

INDEKS BERITA