OJK Siapkan Aturan tentang Pengembalian Dana ke Investor

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:51 WIB
OJK Siapkan Aturan tentang Pengembalian Dana ke Investor
[]
Reporter: Intan Nirmala Sari, Yoliawan H | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan mengenai pengembalian dana (disgorgement) sebagai bentuk perlindungan bagi investor pasar modal. Jika tak ada aral, aturan ini bisa dirilis tahun ini.

Salah satu pasal Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini menyebutkan, disgorgement bertujuan meningkatkan perlindungan investor, serta penegakan hukum bidang pasar modal. Beleid ini juga bertujuan memberi efek jera terhadap pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Disgorgement merupakan perintah kepada pihak pelanggar aturan pasar modal untuk mengembalikan sejumlah uang yang diperoleh secara tidak sah atau melawan hukum, serta mencegah pelanggarnya menikmati hasil keuntungan dari kejahatan di pasar modal. Kalangan yang bisa terjerat sanksi ini mulai dari perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.

OJK menyatakan berwenang menerapkan disgorgement terhadap pihak yang melanggar aturan pasar modal. Dengan kewenangannya ini, OJK bisa membentuk Disgorgement Fund.

Fund ini akan didistribusikan kepada pihak yang dirugikan. Jika masih ada sisa, dananya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pasar modal.

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyambut baik rencana tersebut. "Ini bagus karena pihak yang terbukti merugikan, asetnya akan diambil dan diberikan kepada korban. Bisa jadi efek jera," ujar Nyoman, Jumat (29/3).

Dia menyatakan, saat ini, BEI baru bisa melakukan pencegahan. Misalnya melalui proses dengar pendapat, public exposeinsidentil, dan keterbukaan informasi.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menambahkan, penerapan disgorgement pada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan akan berupa sanksi atau denda. Dana yang terkumpul akan dibagikan kembali kepada pihak yang dirugikan.

BEI akan membahas aturan ini lebih dalam pada pekan depan bersama OJK. "Mestinya, aturan ini bisa direalisasikan tahun ini," kata Inarno.

Investor saham Irwan Ariston Napitupulu menyatakan, pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran adalah manajemen emiten, bukan si emiten. Jika kinerja dan valuasi emiten terpuruk akibat ulah segelintir orang, investor akan terkena imbas lagi.

Oleh karena itu, dia menyarankan, perlunya aturan yang mewajibkan direksi maupun komisaris bertanggung jawab atas kerugian investor jika terjadi fraud. Ketentuan ini bisa memberi efek jera.

Bagikan

Berita Terbaru

Sempat Menganggur, Bos IDRX ini Bikin Konten, Ternyata Viral dan Dapat Cuan
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:55 WIB

Sempat Menganggur, Bos IDRX ini Bikin Konten, Ternyata Viral dan Dapat Cuan

Pernah menganggur, CEO IDRX sukses ubah hobi bikin konten jadi penghasilan. Intip strateginya yang bisa Anda tiru.

 Anak Desa yang Punya Visi Global
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:48 WIB

Anak Desa yang Punya Visi Global

Menapaki jejak karier Sugeng Mulya di Grup Pelindo hingga jadi Direktur Utama PT Pelindo Multi Terminal

Kinerja PGAS Terancam Penurunan Harga Gas Industri
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:41 WIB

Kinerja PGAS Terancam Penurunan Harga Gas Industri

Saat harga LNG non-HGBT dipatok makismal US$ 13 per MMBTU, ruang bagi PGAS menikmati spread harga yang tinggi di pasar bebas jadi lebih terbatas.

DSSA Akuisisi Bali Media Telekomunikasi Rp 4 Triliun
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33 WIB

DSSA Akuisisi Bali Media Telekomunikasi Rp 4 Triliun

Melalui PT DSST Mas Gemilang dan Sinarmas Sukses Sejahtera, DSSA menandatangani akta jual beli saham Bali Media Telekomunikasi pada 29 Juni 2026.​

Loyo 0,35% Dalam Sepekan, Laju IHSG Masih Dibayangi Tekanan Jual
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:27 WIB

Loyo 0,35% Dalam Sepekan, Laju IHSG Masih Dibayangi Tekanan Jual

Dalam sepekan, IHSG masih terkoreksi tipis 0,35%.​ Pergerakan IHSG saat ini masih dalam fase menurun disertai munculnya tekanan jual. 

Sinar Mas Agro (SMAR) Menjual Pabrik CPO Rp 67,6 Miliar
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:20 WIB

Sinar Mas Agro (SMAR) Menjual Pabrik CPO Rp 67,6 Miliar

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) melepas pabrik kelapa sawit milik anak usaha, PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia.

Grup Djarum (Iforte) Siap Tampung Saham Publik di IBST
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:14 WIB

Grup Djarum (Iforte) Siap Tampung Saham Publik di IBST

Dalam rangka tender offer sukarela, iForte menawarkan pembelian saham milik pemegang saham publik dengan harga Rp 5.400 per saham. ​

Strategi Keberlanjutan di Industri
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:10 WIB

Strategi Keberlanjutan di Industri

Keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari aspek kinerja finansial serta ekonomi semata.​

Polling Yang Bukan Untuk Pencitraan
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:10 WIB

Polling Yang Bukan Untuk Pencitraan

Polling CX100 layak menjadi semacam KPI bagi petinggi BUMN agar tidak hanya memberikan kinerja mumpuni tapi pelayanan prima.

Peluang Emas! Instrumen Ini Siap Bangkit di Semester II-2026
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:00 WIB

Peluang Emas! Instrumen Ini Siap Bangkit di Semester II-2026

Emas dan aset lain terkoreksi tajam, tapi ada peluang bangkit di separuh kedua tahun ini. Simak instrumen paling prospektif!

INDEKS BERITA