OJK Siapkan Aturan tentang Pengembalian Dana ke Investor

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:51 WIB
OJK Siapkan Aturan tentang Pengembalian Dana ke Investor
[]
Reporter: Intan Nirmala Sari, Yoliawan H | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan mengenai pengembalian dana (disgorgement) sebagai bentuk perlindungan bagi investor pasar modal. Jika tak ada aral, aturan ini bisa dirilis tahun ini.

Salah satu pasal Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini menyebutkan, disgorgement bertujuan meningkatkan perlindungan investor, serta penegakan hukum bidang pasar modal. Beleid ini juga bertujuan memberi efek jera terhadap pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Disgorgement merupakan perintah kepada pihak pelanggar aturan pasar modal untuk mengembalikan sejumlah uang yang diperoleh secara tidak sah atau melawan hukum, serta mencegah pelanggarnya menikmati hasil keuntungan dari kejahatan di pasar modal. Kalangan yang bisa terjerat sanksi ini mulai dari perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.

OJK menyatakan berwenang menerapkan disgorgement terhadap pihak yang melanggar aturan pasar modal. Dengan kewenangannya ini, OJK bisa membentuk Disgorgement Fund.

Fund ini akan didistribusikan kepada pihak yang dirugikan. Jika masih ada sisa, dananya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pasar modal.

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyambut baik rencana tersebut. "Ini bagus karena pihak yang terbukti merugikan, asetnya akan diambil dan diberikan kepada korban. Bisa jadi efek jera," ujar Nyoman, Jumat (29/3).

Dia menyatakan, saat ini, BEI baru bisa melakukan pencegahan. Misalnya melalui proses dengar pendapat, public exposeinsidentil, dan keterbukaan informasi.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menambahkan, penerapan disgorgement pada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan akan berupa sanksi atau denda. Dana yang terkumpul akan dibagikan kembali kepada pihak yang dirugikan.

BEI akan membahas aturan ini lebih dalam pada pekan depan bersama OJK. "Mestinya, aturan ini bisa direalisasikan tahun ini," kata Inarno.

Investor saham Irwan Ariston Napitupulu menyatakan, pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran adalah manajemen emiten, bukan si emiten. Jika kinerja dan valuasi emiten terpuruk akibat ulah segelintir orang, investor akan terkena imbas lagi.

Oleh karena itu, dia menyarankan, perlunya aturan yang mewajibkan direksi maupun komisaris bertanggung jawab atas kerugian investor jika terjadi fraud. Ketentuan ini bisa memberi efek jera.

Bagikan

Berita Terbaru

Melihat Arah Akuisisi dan Ekspansi Perusahaan Sawit Pasca Bencana Sumatra
| Rabu, 21 Januari 2026 | 18:07 WIB

Melihat Arah Akuisisi dan Ekspansi Perusahaan Sawit Pasca Bencana Sumatra

Lanskap industri sawit Indonesia mengalami perubahan struktural yang signifikan, terutama pasca rangkaian bencana banjir di Sumatra.

Perusahaan Nikel Dengan Skor ESG Tinggi Jajaki Pendanaan Bunga Rendah Lewat SLL
| Rabu, 21 Januari 2026 | 17:46 WIB

Perusahaan Nikel Dengan Skor ESG Tinggi Jajaki Pendanaan Bunga Rendah Lewat SLL

Pendanaan industri nikel melalui pinjaman bank konvensional semakin sulit karena adanya berbagai sentimen yang mendera industri ini.

BI Tahan Suku Bunga BI Rate 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global
| Rabu, 21 Januari 2026 | 15:48 WIB

BI Tahan Suku Bunga BI Rate 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

BI Rate tetap 4,75% pada hari ini (21/1) di saat nilai tukar rupiah mencapai level paling lemah sepanjang sejarah.

Rebound PANI & CBDK Pasca Rights Issue, Prospek 2026 Cukup Menjanjikan
| Rabu, 21 Januari 2026 | 11:00 WIB

Rebound PANI & CBDK Pasca Rights Issue, Prospek 2026 Cukup Menjanjikan

Kembalinya minat investor terhadap saham PANI dan CBDK mencerminkan optimisme pasar terhadap prospek jangka menengah.

Prospek Emas Dongkrak Laba & Saham ANTM 2026
| Rabu, 21 Januari 2026 | 10:00 WIB

Prospek Emas Dongkrak Laba & Saham ANTM 2026

Kenaikan harga emas berpotensi langsung mengerek pendapatan dan margin segmen emas yang menjadi salah satu kontributor utama laba ANTM.

Mengawasi Manipulasi Bukan Menghukum Kenaikan
| Rabu, 21 Januari 2026 | 09:14 WIB

Mengawasi Manipulasi Bukan Menghukum Kenaikan

Istilah saham gorengan bermasalah karena bukan terminologi baku di pasar modal. Istilah lebih tepat dan dikenal luas adalah manipulasi pasar. 

Rupiah Dekati Rp 17.000, Potensi Rugi Hantui Pasar Saham, Cek Proyeksi IHSG Hari Ini
| Rabu, 21 Januari 2026 | 08:41 WIB

Rupiah Dekati Rp 17.000, Potensi Rugi Hantui Pasar Saham, Cek Proyeksi IHSG Hari Ini

Nilai tukar rupiah semakin mendekati Rp 17.000. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap stabilitas makro dan potensi aliran keluar dana asing.

Via Dana Rights Issue IRSX Masuk Bisnis Hiburan, Peluang Besar dengan Risiko Eksekusi
| Rabu, 21 Januari 2026 | 08:35 WIB

Via Dana Rights Issue IRSX Masuk Bisnis Hiburan, Peluang Besar dengan Risiko Eksekusi

Kinerja emiten lain yang lebih dulu bermain di bisnis hiburan pada tahun 2025 tidak selalu konsisten naik.

Fundamental Sektor Tambang Mineral Diklaim Oke, Saham MDKA bisa Terbang ke 3.800?
| Rabu, 21 Januari 2026 | 08:23 WIB

Fundamental Sektor Tambang Mineral Diklaim Oke, Saham MDKA bisa Terbang ke 3.800?

Reli harga saham nikel belakangan ini lebih didorong oleh ekspektasi pasar dan posisi spekulatif ketimbang penguatan fundamental murni.

Euforia Meikarta Jadi Rusun Subsidi Meredup, Saham LPCK Longsor Usai Sempat Melejit
| Rabu, 21 Januari 2026 | 08:06 WIB

Euforia Meikarta Jadi Rusun Subsidi Meredup, Saham LPCK Longsor Usai Sempat Melejit

Fundamental PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) mulai membaik, terlepas dari isu Meikarta yang bakal diubah jadi rusun bersubsidi.

INDEKS BERITA

Terpopuler