OJK Siapkan Jurus Gugat PUJK Nakal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah satu senjata baru dalam kotak perkakas hukumnya. Lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, otoritas punya dasar resmi untuk membawa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bermasalah ke meja hijau.
Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025 dan diklaim sebagai instrumen untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.
