KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Sidang pengucapan putusan No. 77/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Rega Felix ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (3/1).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, sebagaimana dikutip dalam pernyataan resmi MK, kemarin. Alhasil, ormas keagamaan tetap berhak mengelola wilayah izin usaha pertambangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.