Ormas Agama Tetap Boleh Mengelola Wilayah Tambang
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Sidang pengucapan putusan No. 77/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Rega Felix ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (3/1).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, sebagaimana dikutip dalam pernyataan resmi MK, kemarin. Alhasil, ormas keagamaan tetap berhak mengelola wilayah izin usaha pertambangan.
