Otak-Atik Mengamankan Dana Jaminan Kesehatan Saat Tarif Iuran Peserta Tidak Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah BPJS Kesehatan mampu tidak menaikkan tarif iuran peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) di tahun ini? Pertanyaan itu merujuk ke hasil monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap ketahanan dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan per akhir tahun 2023.
Dalam kegiatan yang digelar bersama oleh Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dan BPJS Kesehatan, terungkap penurunan rasio nilai aset bersih terhadap estimasi pembayaran klaim.
