Otak-Atik Mengamankan Dana Jaminan Kesehatan Saat Tarif Iuran Peserta Tidak Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah BPJS Kesehatan mampu tidak menaikkan tarif iuran peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) di tahun ini? Pertanyaan itu merujuk ke hasil monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap ketahanan dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan per akhir tahun 2023.
Dalam kegiatan yang digelar bersama oleh Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dan BPJS Kesehatan, terungkap penurunan rasio nilai aset bersih terhadap estimasi pembayaran klaim.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.