Berita Kebijakan

Otak-Atik Mengamankan Dana Jaminan Kesehatan Saat Tarif Iuran Peserta Tidak Naik

Minggu, 17 Maret 2024 | 15:19 WIB
Otak-Atik Mengamankan Dana Jaminan Kesehatan Saat Tarif Iuran Peserta Tidak Naik

ILUSTRASI. Warga mengurus layanan kesehatan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Apakah BPJS Kesehatan mampu tidak menaikkan tarif iuran peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) di tahun ini? Pertanyaan itu merujuk ke hasil monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap ketahanan dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan per akhir tahun 2023.

Dalam kegiatan yang digelar bersama oleh Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dan BPJS Kesehatan, terungkap penurunan rasio nilai aset bersih terhadap estimasi pembayaran klaim. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru