Otonomi Khusus dicabut, Kashmir Merugi Hingga US$ 1,4 Miliar

Selasa, 19 November 2019 | 16:15 WIB
Otonomi Khusus dicabut, Kashmir Merugi Hingga US$ 1,4 Miliar
[ILUSTRASI. Perempuan Kashmir berlalu di depan tentara India yang berjaga di depan kompleks pertokoan yang tutup, di sebuah jalan di Srinagar(30 Oktober 2019). REUTERS/Danish Ismail TPX IMAGES OF THE DAY]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - SRINAGAR. Langkah India mencabut otonomi khusus Kashmir telah menimbulkan dampak buruk bagi ekonomi wilayah tersebut.

Kamar Dagang dan Industri Kashmir memperkirakan, pada September 2019 kerugian ekonomi yang muncul akibat keputusan tersebut setidaknya mencapai 100 miliar rupee, setara US$ 1,40 miliar.

Nasir Khan, Wakil Presiden Senior Kamar Dagang dan Industri Kashmir menyebut, hingga saat ini perkiraan kerugian tersebut terus membengkak.

Kerugian ekonomi muncul akibat penutupan bisnis dan aktivitas perdagangan di pasar sebagai tanda protes. Juga karena masyarakat disana takut akan pembalasan gerilyawan Kashmir.

Baca Juga: Meski marah soal Kashmir, Presiden Xi Jinping tetap undang PM India Modi ke China

Kerusakan juga terjadi pada sektor pariwisata dan pertanian. Serta industri seni dan kerajinan yang memberikan kontribusi terbesar bagi ekonomi Kashmir yang berorientasi ekspor.

Dus, badan perdagangan dan industri utama di wilayah Himalaya itu menyatakan pihaknya berencana menuntut pemerintah India atas kerusakan ekonomi yang ditimbulkan dari kebijakan pencabutan otonomi khusus Kashmir.

"Kami akan meminta pengadilan untuk menunjuk agen eksternal untuk menilai kerugian," kata Khan.

Ia menambahkan, pemutusan jaringan telekomunikasi di Kashmir membuat pihaknya kesulitan mengumpulkan data yang lebih detil soal kerugian para pebisnis.

Berakhir setelah tujuh dekade

Kini sebagian jalur telekomunikasi telah dibuka. Namun sebagian besar akses internet tetap diblokir.

Selain memutus hubungan telekomunikasi, India membatasi mobilisasi warga Kashmir dan mengirim ribuan tentara ke wilayah tersebut dengan alasan masalah keamanan.

Pemerintah India mencabut otonomi khusus wilayah Kashmir pada Senin, 5 Agustus 2019.

Status tersebut sudah diberikan kepada Kashmir sejak 14 Mei 1954, atau hampir tujuh dekade.

Baca Juga: Malaysia Berhasil Mengamankan Ekspor CPO 2,5 Juta Ton Tahun Depan

Otonomi khusus Kashmir diberlakukan untuk mendukung warga Kashmir yang mayoritas Muslim dalam kerangka Negara India yang sebagian besar penduduknya beragama Hindu.

Kritik terhadap keputusan India dilontarkan sejumlah pemimpin negara lain. Salah satunya Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

Sikap Mahathir Mohamad ini dibalas oleh India dengan seruan untuk memboikot produk minyak sawit Malaysia.

Baca Juga: Kuala Lumpur tawarkan diskon, India borong CPO Malaysia ketimbang Indonesia

Bagikan

Berita Terbaru

PaDi UMKM Sediakan Pinjaman Modal bagi Usaha Kecil
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:28 WIB

PaDi UMKM Sediakan Pinjaman Modal bagi Usaha Kecil

UKM bisa menikmati layanan financing, yakni pinjaman modal dari berbagai pilihan pembiayaan yang bisa disesuaikan kebutuhan mereka

IKM Berperan Besar dalam Perkembangan Industri Kosmetik
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:23 WIB

IKM Berperan Besar dalam Perkembangan Industri Kosmetik

Jumlah perusahaan kosmetik di Indonesia pada 2023 sebanyak 1.039 pelaku usaha, dengan 89,2% merupakan IKM. 

Sukses Usaha Berkat Ilmu Kepepet
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:16 WIB

Sukses Usaha Berkat Ilmu Kepepet

Berkat kegigihan mengembangkan usaha, Muhammad Haelani bisa memiliki pabrik dengan berbagai mesin produksi suku cadang kendaraan bermotor

PP Belum Terbit, Peralihan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK Terancam Molor
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:21 WIB

PP Belum Terbit, Peralihan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK Terancam Molor

Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK, sebagai peraturan pelaksana UU P2SK, belum disahkan.

Ambruk Menjelang Akhir Tahun 2024, Harga Bitcoin Masih Berpotensi Menguat Awal 2025
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:57 WIB

Ambruk Menjelang Akhir Tahun 2024, Harga Bitcoin Masih Berpotensi Menguat Awal 2025

Katalis positif bagi bitcoin antara lain, kebijakan pro kripto Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump.

Saham Emiten Energi Masih Paling Seksi
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:55 WIB

Saham Emiten Energi Masih Paling Seksi

Di sepanjang tahun 2024, kinerja saham-saham sektor energi mengungguli saham emiten di sektor lainnya.

Pendapatan PLN Bisa Susut Rp 10 Triliun Gara-Gara Diskon 50% Tarif Listrik
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:34 WIB

Pendapatan PLN Bisa Susut Rp 10 Triliun Gara-Gara Diskon 50% Tarif Listrik

PLN memastikan diskon tarif listrik 50% akan diterima 81,4 juta pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah dan tepat sasaran.

BUMN Karya dan Angkutan Masuk Daftar Merger
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:31 WIB

BUMN Karya dan Angkutan Masuk Daftar Merger

Merger Pelni dan ASDP Indonesia Ferry dengan Pelindo telah mendapatkan restu dari Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.

Momentum Natal dan Tahun Baru, Emiten Unggas Bisa Tancap Gas
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:15 WIB

Momentum Natal dan Tahun Baru, Emiten Unggas Bisa Tancap Gas

Emiten unggas masih memiliki prospek positif. Salah satunya dari program makan bergizi gratis. Program ini juga bisa meningkatkan, DOC dan LB.

Ekspansi Kredit Korporasi Bakal Melandai Tahun Depan
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:13 WIB

Ekspansi Kredit Korporasi Bakal Melandai Tahun Depan

Para bankir dan analis melihat prospek kredit korporasi tahun depan tidak akan semoncer tahun 2024 ini​

INDEKS BERITA

Terpopuler