Pajak Obligasi Dipangkas, Pasar Obligasi Bakal Makin Ramai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar obligasi berpotensi makin atraktif. Pemicunya adalah aksi pemerintah yang resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang diperoleh investor lokal menjadi 10%, dari sebelumnya 15%.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Beleid ini berlaku per tanggal 30 Agustus 2021.
