Pajak Penghasilan untuk Ganti Rugi yang Didapat dari Proyek Tol

Minggu, 27 Desember 2020 | 11:05 WIB
Pajak Penghasilan untuk Ganti Rugi yang Didapat dari Proyek Tol
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Orangtua saya mempunyai sebidang tanah yang terkena perluasan proyek jalan tol. orangtua saya mendapat ganti rugi dari Negara melalui BUMN kontraktor pembangunan. Di dalam berita acara penggantian uang ditulis meliputi biaya notaris dan BPHTB. Pertanyaan kami :

1. Apakah atas uang penggantian yang kami terima tersebut terutang Pajak Penghasilan maupun BPHTB?

2. Jika terutang pajak, berapa persen yang mesti kami setor dan di SPT Tahunan PPh dilaporkan di kolom mana?

3. Jika tidak terutang pajak, penjelasan apa yang mesti kami tulis di SPT Tahunan PPh?

Freddy,

Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Mungkin kasus yang Bapak alami terkait program pemerintah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis serta dapat melakukan percepatan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Terkait dengan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Tol termasuk Kepentingan Umum yang diatur berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum.

Pasal 2 ayat 1C PP nomor 34 Tahun 2016 menyebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dikenakan PPh dengan tarif sebesar 0% (nol persen) kepada Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah atau Badan Usaha Milik Daerah yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berkaitan dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Nah, menjawab pertanyaan Pak Freddy, pengalihan hak atas tanah berupa uang penggantian ganti rugi dari Negara sehubungan proyek jalan tol itu, terutang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dengan tarif PPh terutangnya sebesar 0% (nol persen).

Hal ini sejalan Peraturan Pemerintah No. 34/2016 yang menegaskan bahwa Pajak Penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah, BUMN atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah sehubungan dengan percepatan proyek infrastruktur.

Adapun untuk pelaporan di SPT Tahunan PPh, penghasilan atas penggantian yang diterima tersebut dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh untuk formulir SPT 1770 dilaporkan di kolom 1770 III bagian A angka 7 yaitu kolom jenis penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi dengan nilai/jumlah rupiah yang diterima dan diisi PPh terutang 0 (Nol). Jika orangtua bapak seorang karyawan, yang mengisi formulir SPT 1770 S maka dilaporkan di formulir 1770S II bagian A angka 7 yaitu penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi berapa nilai jumlah rupiah yang diterima dan diisi PPh terutangnya Nol.

Untuk memperkuat bukti dan data pendukung pada saat pelaporan di SPT Tahunan PPh, menurut hemat kami, dilampirkan juga berita acara penggantian uang pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Usul Menkeu Anggaran Pendidikan Dikaji Untuk Antisipasi Program Pemerintah Baru
| Minggu, 08 September 2024 | 08:22 WIB

Usul Menkeu Anggaran Pendidikan Dikaji Untuk Antisipasi Program Pemerintah Baru

Realisasi anggaran pendidikan sering tak maksimal.

Penggemar Kereta Api Membangun Asa
| Minggu, 08 September 2024 | 05:10 WIB

Penggemar Kereta Api Membangun Asa

Tak sekedar mengeluarkan keluh kesah, komunitas kereta api juga melakukan edukasi. 

Pelaku Usaha yang Mengeduk Cuan dari Pelari yang Tampil Trendi
| Minggu, 08 September 2024 | 05:10 WIB

Pelaku Usaha yang Mengeduk Cuan dari Pelari yang Tampil Trendi

Ragam event olahraga lari membawa berkah bagi produsen apparel merek lokal. 

Strategi ESG Bukalapak: Bukan Alasan Meski Rapor Keuangan Masih Merah
| Minggu, 08 September 2024 | 05:10 WIB

Strategi ESG Bukalapak: Bukan Alasan Meski Rapor Keuangan Masih Merah

Melihat inisiatif dan strategi ESG Bukalapak.com (BUKA) untuk mendorong keberlanjutan bisnis.

Sejahterakan Rakyat Lagi
| Minggu, 08 September 2024 | 05:10 WIB

Sejahterakan Rakyat Lagi

Indikasi penurunan level masyarakat kelas menengah ini sejatinya sudah terlihat lama.

Menanti Peran Rumpun Bambu dari Multi Bintang
| Minggu, 08 September 2024 | 05:10 WIB

Menanti Peran Rumpun Bambu dari Multi Bintang

PT Multi Bintang Indonesia Tbk giat menanam pohon bambu. Untuk apa?

 
Bau Kolusi Saat IPO Emiten Saham di Bursa Efek Indonesia
| Sabtu, 07 September 2024 | 12:32 WIB

Bau Kolusi Saat IPO Emiten Saham di Bursa Efek Indonesia

Saat IPO banyak dokumen yang harus dikumpulkan ke regulator. 

Bursa Bullish, Reksadana Saham Mencetak Imbal Hasil Positif
| Sabtu, 07 September 2024 | 11:48 WIB

Bursa Bullish, Reksadana Saham Mencetak Imbal Hasil Positif

eksadana saham mencatatkan imbal hasil tertinggi di tahun ini pada bulan Agustus. 

Ekspansi Sunindo Cetak Hasil Positif
| Sabtu, 07 September 2024 | 11:41 WIB

Ekspansi Sunindo Cetak Hasil Positif

Melihat profil bisnis PT Sunindo Pratama Tbk (SUNI) dan rencana ekspansi di tahun ini

Prajogo Pangestu Jual 12,41 Juta Saham CUAN
| Sabtu, 07 September 2024 | 09:17 WIB

Prajogo Pangestu Jual 12,41 Juta Saham CUAN

Penjualan saham CUAN ini bukan merupakan transaksi repurchase agreement. 

INDEKS BERITA

Terpopuler