Pajak Penghasilan untuk Ganti Rugi yang Didapat dari Proyek Tol

Minggu, 27 Desember 2020 | 11:05 WIB
Pajak Penghasilan untuk Ganti Rugi yang Didapat dari Proyek Tol
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Orangtua saya mempunyai sebidang tanah yang terkena perluasan proyek jalan tol. orangtua saya mendapat ganti rugi dari Negara melalui BUMN kontraktor pembangunan. Di dalam berita acara penggantian uang ditulis meliputi biaya notaris dan BPHTB. Pertanyaan kami :

1. Apakah atas uang penggantian yang kami terima tersebut terutang Pajak Penghasilan maupun BPHTB?

2. Jika terutang pajak, berapa persen yang mesti kami setor dan di SPT Tahunan PPh dilaporkan di kolom mana?

3. Jika tidak terutang pajak, penjelasan apa yang mesti kami tulis di SPT Tahunan PPh?

Freddy,

Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Mungkin kasus yang Bapak alami terkait program pemerintah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis serta dapat melakukan percepatan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Terkait dengan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Tol termasuk Kepentingan Umum yang diatur berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum.

Pasal 2 ayat 1C PP nomor 34 Tahun 2016 menyebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dikenakan PPh dengan tarif sebesar 0% (nol persen) kepada Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah atau Badan Usaha Milik Daerah yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berkaitan dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Nah, menjawab pertanyaan Pak Freddy, pengalihan hak atas tanah berupa uang penggantian ganti rugi dari Negara sehubungan proyek jalan tol itu, terutang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dengan tarif PPh terutangnya sebesar 0% (nol persen).

Hal ini sejalan Peraturan Pemerintah No. 34/2016 yang menegaskan bahwa Pajak Penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah, BUMN atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah sehubungan dengan percepatan proyek infrastruktur.

Adapun untuk pelaporan di SPT Tahunan PPh, penghasilan atas penggantian yang diterima tersebut dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh untuk formulir SPT 1770 dilaporkan di kolom 1770 III bagian A angka 7 yaitu kolom jenis penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi dengan nilai/jumlah rupiah yang diterima dan diisi PPh terutang 0 (Nol). Jika orangtua bapak seorang karyawan, yang mengisi formulir SPT 1770 S maka dilaporkan di formulir 1770S II bagian A angka 7 yaitu penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi berapa nilai jumlah rupiah yang diterima dan diisi PPh terutangnya Nol.

Untuk memperkuat bukti dan data pendukung pada saat pelaporan di SPT Tahunan PPh, menurut hemat kami, dilampirkan juga berita acara penggantian uang pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Penyaluran Bansos Kuartal I-2025 Capai Rp 18,64 T
| Kamis, 10 April 2025 | 09:00 WIB

Penyaluran Bansos Kuartal I-2025 Capai Rp 18,64 T

Realisasi penyaluran bantuan sosial hingga kuartal I-2025 mencapai 24,95% dari pagu anggaran Rp 74,76 triliun.​

Pebisnis Menyoroti Pelonggaran TKDN
| Kamis, 10 April 2025 | 08:54 WIB

Pebisnis Menyoroti Pelonggaran TKDN

"Perusahaan lokal mungkin akan kurang termotivasi untuk berinvestasi dalam inovasi dan pengembangan produk mereka," kata Soegiharto.

Perusahaan Konstruksi Memitigasi Risiko Kurs
| Kamis, 10 April 2025 | 08:48 WIB

Perusahaan Konstruksi Memitigasi Risiko Kurs

Perusahaan konstruksi pun mulai melakukan mitigasi terhadap dampak gejolak ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah.

Inalum Tidak Terpengaruh Efek Tarif Trump
| Kamis, 10 April 2025 | 08:38 WIB

Inalum Tidak Terpengaruh Efek Tarif Trump

Kinerja Inalum tak terlalu dipengaruhi tarif-tarif tersebut karena volume produksi aluminium masih diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan lokal

Indonesia dan AS Bahas Proyek Mineral Kritis
| Kamis, 10 April 2025 | 08:35 WIB

Indonesia dan AS Bahas Proyek Mineral Kritis

Indonesia masih membutuhkan investasi dalam pengembangan mineral kritis. Hanya saja, kerja sama ini tidak terpaku hanya untuk Amerika.

Inpex Mulai Garap Proyek Abadi Masela
| Kamis, 10 April 2025 | 08:28 WIB

Inpex Mulai Garap Proyek Abadi Masela

Inpex Masela memegang 65% hak partisipasi, dan PHE Masela serta Petronas Masela masing-masing 20% dan 15%.

 Tarif Baru Royalti Minerba akan Berlaku Bulan Ini
| Kamis, 10 April 2025 | 08:25 WIB

Tarif Baru Royalti Minerba akan Berlaku Bulan Ini

Kenaikan tarif royalti minerba mengacu pada skema berjenjang sesuai pergerakan harga komoditas di pasar global

Prabowo Merilis Instruksi untuk Pengadaan Beras
| Kamis, 10 April 2025 | 07:05 WIB

Prabowo Merilis Instruksi untuk Pengadaan Beras

Instruksi Presiden tersebut merupakan salah satu upaya untuk bisa mencapai swasembada pangan pada tahun 2028 nanti.

Pendapatan Tahun 2024 Naik, Laba Bersih Tower Bersama (TBIG) Turun Dua Digit
| Kamis, 10 April 2025 | 06:58 WIB

Pendapatan Tahun 2024 Naik, Laba Bersih Tower Bersama (TBIG) Turun Dua Digit

Meski pendapatan naik, laba bersih emiten menara telekomunikasi ini justru mengempis pada tahun 2024. 

Trafik Pengguna Tol Stagnan, Kinerja Jasa Marga (JSMR) Berpotensi Melambat
| Kamis, 10 April 2025 | 06:58 WIB

Trafik Pengguna Tol Stagnan, Kinerja Jasa Marga (JSMR) Berpotensi Melambat

PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menghadapi risiko pertumbuhan kinerja yang melambat, disebabkan oleh trafik penggunaan jalan tol yang cenderung stagnan.

INDEKS BERITA

Terpopuler