Pajak Penghasilan untuk Ganti Rugi yang Didapat dari Proyek Tol

Minggu, 27 Desember 2020 | 11:05 WIB
Pajak Penghasilan untuk Ganti Rugi yang Didapat dari Proyek Tol
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Orangtua saya mempunyai sebidang tanah yang terkena perluasan proyek jalan tol. orangtua saya mendapat ganti rugi dari Negara melalui BUMN kontraktor pembangunan. Di dalam berita acara penggantian uang ditulis meliputi biaya notaris dan BPHTB. Pertanyaan kami :

1. Apakah atas uang penggantian yang kami terima tersebut terutang Pajak Penghasilan maupun BPHTB?

2. Jika terutang pajak, berapa persen yang mesti kami setor dan di SPT Tahunan PPh dilaporkan di kolom mana?

3. Jika tidak terutang pajak, penjelasan apa yang mesti kami tulis di SPT Tahunan PPh?

Freddy,

Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Mungkin kasus yang Bapak alami terkait program pemerintah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis serta dapat melakukan percepatan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Terkait dengan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Tol termasuk Kepentingan Umum yang diatur berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum.

Pasal 2 ayat 1C PP nomor 34 Tahun 2016 menyebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dikenakan PPh dengan tarif sebesar 0% (nol persen) kepada Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah atau Badan Usaha Milik Daerah yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berkaitan dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Nah, menjawab pertanyaan Pak Freddy, pengalihan hak atas tanah berupa uang penggantian ganti rugi dari Negara sehubungan proyek jalan tol itu, terutang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dengan tarif PPh terutangnya sebesar 0% (nol persen).

Hal ini sejalan Peraturan Pemerintah No. 34/2016 yang menegaskan bahwa Pajak Penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah, BUMN atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah sehubungan dengan percepatan proyek infrastruktur.

Adapun untuk pelaporan di SPT Tahunan PPh, penghasilan atas penggantian yang diterima tersebut dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh untuk formulir SPT 1770 dilaporkan di kolom 1770 III bagian A angka 7 yaitu kolom jenis penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi dengan nilai/jumlah rupiah yang diterima dan diisi PPh terutang 0 (Nol). Jika orangtua bapak seorang karyawan, yang mengisi formulir SPT 1770 S maka dilaporkan di formulir 1770S II bagian A angka 7 yaitu penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi berapa nilai jumlah rupiah yang diterima dan diisi PPh terutangnya Nol.

Untuk memperkuat bukti dan data pendukung pada saat pelaporan di SPT Tahunan PPh, menurut hemat kami, dilampirkan juga berita acara penggantian uang pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Setoran Pajak Digital Capai Rp 39 Triliun
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 09:14 WIB

Setoran Pajak Digital Capai Rp 39 Triliun

Jumlah setoran dari sektor usaha ekonomi digital ke kas negara telah mencapai Rp 34,91 triliun hingga Maret 2025

Kinerja Duet AMRT dan MIDI Masih Berkilau
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 09:08 WIB

Kinerja Duet AMRT dan MIDI Masih Berkilau

Penjualan dan laba PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) dan PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) kompak menanjak.

Plafon Pinjaman Himbara ke Kopdes Hingga Rp 5 Miliar
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 09:07 WIB

Plafon Pinjaman Himbara ke Kopdes Hingga Rp 5 Miliar

Pinjaman dari himpunan bank milik negara (Himbara) akan digunakan sesuai kebutuhan untuk pengembangan Kopdes Merah Putih

Masih Diliputi Tekanan, Simak Rekomendasi Saham Grup Adaro
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 09:05 WIB

Masih Diliputi Tekanan, Simak Rekomendasi Saham Grup Adaro

Analis masih mempertahankan rekomendasi beli saham-saham Grup Adaro, tapi memangkas target harga sahamnya

Penjualan Ritel Tertahan Imbas Naiknya Pengangguran dan Tekanan Kelas Menengah
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 09:00 WIB

Penjualan Ritel Tertahan Imbas Naiknya Pengangguran dan Tekanan Kelas Menengah

Selain fesyen, ritel yang menjual produk-produk fast moving consumber goods seperti kebutuhan pokok, penjualannya juga turun.

Kinerja Telkom (TLKM) Masih Landai, Tapi Potensi Dividennya Menarik
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:54 WIB

Kinerja Telkom (TLKM) Masih Landai, Tapi Potensi Dividennya Menarik

Potensi dividen yang lebih besar dan rencana buyback menjadi katalis positif bagi saham Telkom Indonesia (TLKM).

Profit 32,85% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah Lagi (3 Mei 2025)
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:48 WIB

Profit 32,85% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah Lagi (3 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (3 Mei 2025) 1 gram Rp 1.902.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 32,85% jika menjual hari ini.

Tingkat Kepatuhan Formal Wajib Pajak Awal Mei 2025 71%
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:47 WIB

Tingkat Kepatuhan Formal Wajib Pajak Awal Mei 2025 71%

Catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), hingga 2 Mei 2025, pelaporan SPT mencapai 14,07 juta.​

Inflasi Dibayangi Kenaikan Harga Non Pangan
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:42 WIB

Inflasi Dibayangi Kenaikan Harga Non Pangan

Inflasi bulanan April 2025 tercatat sebesar 1,17% dan inflasi tahunan April 2025 tercatat sebesar 1,95%, 

Anjuran Migrasi e-SIM oleh Komdigi, ini Efeknya Bagi Pelita Teknologi Global (CHIP)
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:27 WIB

Anjuran Migrasi e-SIM oleh Komdigi, ini Efeknya Bagi Pelita Teknologi Global (CHIP)

PT Pelita Teknologi Global Tbk (CHIP) memulai operasional salah satunya dengan memproduksi dan memprogram sistem operasi kartu SIM.

INDEKS BERITA

Terpopuler