Pajak Penghasilan untuk Ganti Rugi yang Didapat dari Proyek Tol

Minggu, 27 Desember 2020 | 11:05 WIB
Pajak Penghasilan untuk Ganti Rugi yang Didapat dari Proyek Tol
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Orangtua saya mempunyai sebidang tanah yang terkena perluasan proyek jalan tol. orangtua saya mendapat ganti rugi dari Negara melalui BUMN kontraktor pembangunan. Di dalam berita acara penggantian uang ditulis meliputi biaya notaris dan BPHTB. Pertanyaan kami :

1. Apakah atas uang penggantian yang kami terima tersebut terutang Pajak Penghasilan maupun BPHTB?

2. Jika terutang pajak, berapa persen yang mesti kami setor dan di SPT Tahunan PPh dilaporkan di kolom mana?

3. Jika tidak terutang pajak, penjelasan apa yang mesti kami tulis di SPT Tahunan PPh?

Freddy,

Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Mungkin kasus yang Bapak alami terkait program pemerintah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis serta dapat melakukan percepatan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Terkait dengan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Tol termasuk Kepentingan Umum yang diatur berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum.

Pasal 2 ayat 1C PP nomor 34 Tahun 2016 menyebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dikenakan PPh dengan tarif sebesar 0% (nol persen) kepada Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah atau Badan Usaha Milik Daerah yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berkaitan dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Nah, menjawab pertanyaan Pak Freddy, pengalihan hak atas tanah berupa uang penggantian ganti rugi dari Negara sehubungan proyek jalan tol itu, terutang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dengan tarif PPh terutangnya sebesar 0% (nol persen).

Hal ini sejalan Peraturan Pemerintah No. 34/2016 yang menegaskan bahwa Pajak Penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah, BUMN atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah sehubungan dengan percepatan proyek infrastruktur.

Adapun untuk pelaporan di SPT Tahunan PPh, penghasilan atas penggantian yang diterima tersebut dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh untuk formulir SPT 1770 dilaporkan di kolom 1770 III bagian A angka 7 yaitu kolom jenis penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi dengan nilai/jumlah rupiah yang diterima dan diisi PPh terutang 0 (Nol). Jika orangtua bapak seorang karyawan, yang mengisi formulir SPT 1770 S maka dilaporkan di formulir 1770S II bagian A angka 7 yaitu penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi berapa nilai jumlah rupiah yang diterima dan diisi PPh terutangnya Nol.

Untuk memperkuat bukti dan data pendukung pada saat pelaporan di SPT Tahunan PPh, menurut hemat kami, dilampirkan juga berita acara penggantian uang pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Calon Investor Masih Belum Terlihat, BPKH Belum Lepas Muamalat
| Rabu, 11 Februari 2026 | 20:53 WIB

Calon Investor Masih Belum Terlihat, BPKH Belum Lepas Muamalat

BPKH belum juga lepas Muamalat, kepemilikan saham masih di atas batas OJK. Aturan ketat menanti, bagaimana nasib Bank Muamalat ke depan?

Tidak Ada Temuan Besar Emas di 2023-2024, Dukung Harga Emas Jangka Panjang
| Rabu, 11 Februari 2026 | 15:13 WIB

Tidak Ada Temuan Besar Emas di 2023-2024, Dukung Harga Emas Jangka Panjang

Tidak adanya penemuan besar emas selama dua tahun berturut-turut, yakni 2023-2024 diyakini akan mendukung harga emas ke depannya.

Volatilitas Bitcoin Turun Terhadap Emas, Mampu Jadi Aset Lindung Nilai?
| Rabu, 11 Februari 2026 | 14:00 WIB

Volatilitas Bitcoin Turun Terhadap Emas, Mampu Jadi Aset Lindung Nilai?

JPMorgan menyatakan bahwa bitcoin kini terlihat lebih menarik dibanding emas, jika dilihat dari sisi volatilitas yang disesuaikan dengan risiko.

Diam-Diam Kinerja Saham NISP Lebih Moncer dari Emiten Bank Lainnya
| Rabu, 11 Februari 2026 | 13:25 WIB

Diam-Diam Kinerja Saham NISP Lebih Moncer dari Emiten Bank Lainnya

Kekuatan inti PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) adalah laba yang tumbuh di sepanjang 2025, loan deposit ratio (LDR) di level 70,4% dan CAR 24,5%.

Prospek Cemerlang Emiten Aguan (PANI) Pasca Capaian Marketing Sales yang Sukses
| Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00 WIB

Prospek Cemerlang Emiten Aguan (PANI) Pasca Capaian Marketing Sales yang Sukses

BRI Danareksa Sekuritas menilai bahwa preferensi pasar terhadap PIK2 relatif berkelanjutan karena segmen yang disasar didominasi kelas atas.

Transformasi Bisnis Non Batubara Bikin Saham IndIka Energy (INDY) Semakin Membara
| Rabu, 11 Februari 2026 | 11:00 WIB

Transformasi Bisnis Non Batubara Bikin Saham IndIka Energy (INDY) Semakin Membara

Tak hanya kendaraan listrik, Indika Energy (INDY) juga tengah melakukan proyek konstruksi tambang emas Awak Mas di Sulawesi Selatan.

Potensi Penguatan Penjualan Jelang Lebaran
| Rabu, 11 Februari 2026 | 09:17 WIB

Potensi Penguatan Penjualan Jelang Lebaran

 Indeks Penjualan Riil (IPR) Januari 2026 diperkirakan sebesar 228,3, lebih rendah dari Desember 2025 

Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,6% di Kuartal I-2026
| Rabu, 11 Februari 2026 | 09:01 WIB

Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,6% di Kuartal I-2026

Pertumbuhan ekonomi tiga bulan pertama tahun ini akan didorong percepatan belanja dan stimulus pemerintah

Saham Kalbe Farma (KLBF) Terkoreksi di Tengah Aksi Beli Asing dan Program Buyback
| Rabu, 11 Februari 2026 | 09:00 WIB

Saham Kalbe Farma (KLBF) Terkoreksi di Tengah Aksi Beli Asing dan Program Buyback

Lima sekuritas kompak merekomendasikan beli saham PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) pada awal Februari 2026 di tengah penurunan harga yang masih terjadi.

Sederet Batu Sandungan Mengerek Tax Ratio 12%
| Rabu, 11 Februari 2026 | 08:50 WIB

Sederet Batu Sandungan Mengerek Tax Ratio 12%

Untuk mencapai rasio pajak 2026, pemerintah harus tambah Rp 139 triliun dari realisasi 2025         

INDEKS BERITA