Pajak Penghasilan untuk Ganti Rugi yang Didapat dari Proyek Tol

Minggu, 27 Desember 2020 | 11:05 WIB
Pajak Penghasilan untuk Ganti Rugi yang Didapat dari Proyek Tol
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Orangtua saya mempunyai sebidang tanah yang terkena perluasan proyek jalan tol. orangtua saya mendapat ganti rugi dari Negara melalui BUMN kontraktor pembangunan. Di dalam berita acara penggantian uang ditulis meliputi biaya notaris dan BPHTB. Pertanyaan kami :

1. Apakah atas uang penggantian yang kami terima tersebut terutang Pajak Penghasilan maupun BPHTB?

2. Jika terutang pajak, berapa persen yang mesti kami setor dan di SPT Tahunan PPh dilaporkan di kolom mana?

3. Jika tidak terutang pajak, penjelasan apa yang mesti kami tulis di SPT Tahunan PPh?

Freddy,

Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Mungkin kasus yang Bapak alami terkait program pemerintah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis serta dapat melakukan percepatan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Terkait dengan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Tol termasuk Kepentingan Umum yang diatur berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum.

Pasal 2 ayat 1C PP nomor 34 Tahun 2016 menyebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dikenakan PPh dengan tarif sebesar 0% (nol persen) kepada Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah atau Badan Usaha Milik Daerah yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berkaitan dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Nah, menjawab pertanyaan Pak Freddy, pengalihan hak atas tanah berupa uang penggantian ganti rugi dari Negara sehubungan proyek jalan tol itu, terutang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dengan tarif PPh terutangnya sebesar 0% (nol persen).

Hal ini sejalan Peraturan Pemerintah No. 34/2016 yang menegaskan bahwa Pajak Penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah, BUMN atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah sehubungan dengan percepatan proyek infrastruktur.

Adapun untuk pelaporan di SPT Tahunan PPh, penghasilan atas penggantian yang diterima tersebut dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh untuk formulir SPT 1770 dilaporkan di kolom 1770 III bagian A angka 7 yaitu kolom jenis penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi dengan nilai/jumlah rupiah yang diterima dan diisi PPh terutang 0 (Nol). Jika orangtua bapak seorang karyawan, yang mengisi formulir SPT 1770 S maka dilaporkan di formulir 1770S II bagian A angka 7 yaitu penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi berapa nilai jumlah rupiah yang diterima dan diisi PPh terutangnya Nol.

Untuk memperkuat bukti dan data pendukung pada saat pelaporan di SPT Tahunan PPh, menurut hemat kami, dilampirkan juga berita acara penggantian uang pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Asa Austindo Nusantara Jaya (ANJT) Mendorong Produktivitas
| Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:49 WIB

Asa Austindo Nusantara Jaya (ANJT) Mendorong Produktivitas

PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) membidik produksi bisa meningkat 10% besar pada tahun 2025 ini.

Harga Dalam Tren Naik, Usai Stock Split Prospek Saham PTRO Menarik
| Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:46 WIB

Harga Dalam Tren Naik, Usai Stock Split Prospek Saham PTRO Menarik

PTRO menjadi saham dengan lonjakan harga paling tinggi di sektor energi, yakni 426,19% sepanjang 2024.

Program Belanja Murah Nataru Menembus Transaksi Rp 71,5 Triliun
| Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:43 WIB

Program Belanja Murah Nataru Menembus Transaksi Rp 71,5 Triliun

Ini akumulasi dari program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), Belanja di Indonesia Aja (BINA), dan Every Purchase is Cheap (EPIC) Sale

Nuanu Menuju Kota Kreatif nan Inovatif di Tabanan Bali
| Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:32 WIB

Nuanu Menuju Kota Kreatif nan Inovatif di Tabanan Bali

Nuanu, kota kreatif seluas 44 hektare, dibangun di sekitar Pantai Nyanyi, tepatnya di Desa Beraban, Kabupaten Tabanan, Bali. 

Mencecap Cuan dari Pedasnya Bisnis Cabai
| Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:12 WIB

Mencecap Cuan dari Pedasnya Bisnis Cabai

Selain nilai ekonominya yang tinggi, cabai dipilih lantaran memiliki dampak signifikan terhadap inflas

Ormas Agama Tetap Boleh Mengelola Wilayah Tambang
| Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB

Ormas Agama Tetap Boleh Mengelola Wilayah Tambang

MK menolak permohonan pengujian UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Pemerintah Mulai Salurkan Pupuk Subsidi ke Petani
| Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:34 WIB

Pemerintah Mulai Salurkan Pupuk Subsidi ke Petani

Distribusi pupuk dilakukan sejak Rabu (1/1) dan diklaim sebagai penyaluran pupuk tepat waktu kali pertama di awal tahun

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
| Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:26 WIB

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

DPR diminta segera tindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan presidential threshold

Irwanti Muljono : Jadikan Investasi Sebagai Gaya Hidup
| Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:21 WIB

Irwanti Muljono : Jadikan Investasi Sebagai Gaya Hidup

Menurut Irwanti, penting memahami terlebih dahulu kebutuhan dan tujuan berinvestasi. Juga memahami profil risiko masing-masing. 

Bom Waktu Fenomena Lipstick Effect
| Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:12 WIB

Bom Waktu Fenomena Lipstick Effect

Pergeseran pola konsumsi melanda milenial dan Gen Z yang menyebabkan tergerusnya tabungan dan mengerek kredit macet

INDEKS BERITA

Terpopuler