Pajak Penghasilan untuk Ganti Rugi yang Didapat dari Proyek Tol

Minggu, 27 Desember 2020 | 11:05 WIB
Pajak Penghasilan untuk Ganti Rugi yang Didapat dari Proyek Tol
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Orangtua saya mempunyai sebidang tanah yang terkena perluasan proyek jalan tol. orangtua saya mendapat ganti rugi dari Negara melalui BUMN kontraktor pembangunan. Di dalam berita acara penggantian uang ditulis meliputi biaya notaris dan BPHTB. Pertanyaan kami :

1. Apakah atas uang penggantian yang kami terima tersebut terutang Pajak Penghasilan maupun BPHTB?

2. Jika terutang pajak, berapa persen yang mesti kami setor dan di SPT Tahunan PPh dilaporkan di kolom mana?

3. Jika tidak terutang pajak, penjelasan apa yang mesti kami tulis di SPT Tahunan PPh?

Freddy,

Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Mungkin kasus yang Bapak alami terkait program pemerintah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis serta dapat melakukan percepatan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Terkait dengan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Tol termasuk Kepentingan Umum yang diatur berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum.

Pasal 2 ayat 1C PP nomor 34 Tahun 2016 menyebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dikenakan PPh dengan tarif sebesar 0% (nol persen) kepada Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah atau Badan Usaha Milik Daerah yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berkaitan dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Nah, menjawab pertanyaan Pak Freddy, pengalihan hak atas tanah berupa uang penggantian ganti rugi dari Negara sehubungan proyek jalan tol itu, terutang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dengan tarif PPh terutangnya sebesar 0% (nol persen).

Hal ini sejalan Peraturan Pemerintah No. 34/2016 yang menegaskan bahwa Pajak Penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah, BUMN atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah sehubungan dengan percepatan proyek infrastruktur.

Adapun untuk pelaporan di SPT Tahunan PPh, penghasilan atas penggantian yang diterima tersebut dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh untuk formulir SPT 1770 dilaporkan di kolom 1770 III bagian A angka 7 yaitu kolom jenis penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi dengan nilai/jumlah rupiah yang diterima dan diisi PPh terutang 0 (Nol). Jika orangtua bapak seorang karyawan, yang mengisi formulir SPT 1770 S maka dilaporkan di formulir 1770S II bagian A angka 7 yaitu penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi berapa nilai jumlah rupiah yang diterima dan diisi PPh terutangnya Nol.

Untuk memperkuat bukti dan data pendukung pada saat pelaporan di SPT Tahunan PPh, menurut hemat kami, dilampirkan juga berita acara penggantian uang pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Terus ARA, Potensi Saham NIKL Terdongkrak Sentimen Jangka Pendek
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Terus ARA, Potensi Saham NIKL Terdongkrak Sentimen Jangka Pendek

PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) tak memiliki rencana melakukan aksi korporasi dalam waktu dekat.

Catat Net Buy Asing Rp 610,01 Miliar Pekan Lalu, Prospek Harga Saham BRMS Masih Cerah
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 12:00 WIB

Catat Net Buy Asing Rp 610,01 Miliar Pekan Lalu, Prospek Harga Saham BRMS Masih Cerah

Beberapa pemodal kelas kakap terlihat melakukan akumulasi saham BRMS, temasuk diantaranya Norges Bank dan Invesco Ltd.

Cadangan Devisa Susut 3 Bulan Beruntun, Termasuk Untuk Menahan Pelemahan Rupiah
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:24 WIB

Cadangan Devisa Susut 3 Bulan Beruntun, Termasuk Untuk Menahan Pelemahan Rupiah

Bank Indonesia (BI) harus mengeluarkan dana besar untuk menjaga agar nilai tukar rupiah tidak melemah terlalu jauh.

Astra Graphia (ASGR) Tebar Dividen Rp 40,46 Miliar
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:07 WIB

Astra Graphia (ASGR) Tebar Dividen Rp 40,46 Miliar

Rencana pembagian dividen interim periode tahun buku 2025 sesuai keputusan direksi ASGR yang telah disetujui dewan komisaris pada 3 Oktober 2025.

Jual Lagi Saham BREN, Green Era Energy Raup Cuan Rp 4,16 Triliun
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:03 WIB

Jual Lagi Saham BREN, Green Era Energy Raup Cuan Rp 4,16 Triliun

Green Era Energy melakukan transaksi penjualan saham BREN pada 2 Oktober 2025 sebanyak 481.220.000 lembar di harga rata-rata Rp 8.650 per saham. ​

Emiten Berharap Menuai Berkah dari Proyek IKN
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 10:59 WIB

Emiten Berharap Menuai Berkah dari Proyek IKN

Emiten BUMN Karya dan emiten properti swasta berharap bisa menuai berkah dari keberlanjutan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Grup Astra Dikabarkan Bakal Gelar Tender Offer Saham MMLP November, Harganya Premium
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 08:17 WIB

Grup Astra Dikabarkan Bakal Gelar Tender Offer Saham MMLP November, Harganya Premium

Anak usaha PT Astra International Tbk (ASII), yakni PT Saka Industrial Arjaya mengakuisisi 83,67% saham MMLP di harga Rp 580,6.

Saham UANG Terus Melejit, Ini Rencana Bisnisnya Bersama Happy Hapsoro
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 08:01 WIB

Saham UANG Terus Melejit, Ini Rencana Bisnisnya Bersama Happy Hapsoro

Dalam sepekan saja, harga saham UANG sudah naik 76,32% dan dalam sebulan tembus 688,24% ke level 6.700 per saham.

Akumulasi VanEck di Saham BRMS Akan Membuka Tambahan Aliran Dana Asing Lebih Tinggi
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 07:52 WIB

Akumulasi VanEck di Saham BRMS Akan Membuka Tambahan Aliran Dana Asing Lebih Tinggi

Seiring akumulasi yang dilakukan Van Eck, Manulife Financial Corp juga terekam memborong 54,31 juta saham BRMS.

Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Anjlok Rp 33 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:49 WIB

Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Anjlok Rp 33 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Cadangan devisa September 2025 turun jadi US$ 148,7 miliar, dari US$ 150,7 miliar pada Agustus 2025. Melorot US$ 2 miliar atau Rp 33 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler