Pajak Penghasilan untuk Ganti Rugi yang Didapat dari Proyek Tol

Minggu, 27 Desember 2020 | 11:05 WIB
Pajak Penghasilan untuk Ganti Rugi yang Didapat dari Proyek Tol
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Orangtua saya mempunyai sebidang tanah yang terkena perluasan proyek jalan tol. orangtua saya mendapat ganti rugi dari Negara melalui BUMN kontraktor pembangunan. Di dalam berita acara penggantian uang ditulis meliputi biaya notaris dan BPHTB. Pertanyaan kami :

1. Apakah atas uang penggantian yang kami terima tersebut terutang Pajak Penghasilan maupun BPHTB?

2. Jika terutang pajak, berapa persen yang mesti kami setor dan di SPT Tahunan PPh dilaporkan di kolom mana?

3. Jika tidak terutang pajak, penjelasan apa yang mesti kami tulis di SPT Tahunan PPh?

Freddy,

Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Mungkin kasus yang Bapak alami terkait program pemerintah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis serta dapat melakukan percepatan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Terkait dengan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Tol termasuk Kepentingan Umum yang diatur berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum.

Pasal 2 ayat 1C PP nomor 34 Tahun 2016 menyebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dikenakan PPh dengan tarif sebesar 0% (nol persen) kepada Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah atau Badan Usaha Milik Daerah yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berkaitan dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Nah, menjawab pertanyaan Pak Freddy, pengalihan hak atas tanah berupa uang penggantian ganti rugi dari Negara sehubungan proyek jalan tol itu, terutang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dengan tarif PPh terutangnya sebesar 0% (nol persen).

Hal ini sejalan Peraturan Pemerintah No. 34/2016 yang menegaskan bahwa Pajak Penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah, BUMN atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah sehubungan dengan percepatan proyek infrastruktur.

Adapun untuk pelaporan di SPT Tahunan PPh, penghasilan atas penggantian yang diterima tersebut dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh untuk formulir SPT 1770 dilaporkan di kolom 1770 III bagian A angka 7 yaitu kolom jenis penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi dengan nilai/jumlah rupiah yang diterima dan diisi PPh terutang 0 (Nol). Jika orangtua bapak seorang karyawan, yang mengisi formulir SPT 1770 S maka dilaporkan di formulir 1770S II bagian A angka 7 yaitu penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi berapa nilai jumlah rupiah yang diterima dan diisi PPh terutangnya Nol.

Untuk memperkuat bukti dan data pendukung pada saat pelaporan di SPT Tahunan PPh, menurut hemat kami, dilampirkan juga berita acara penggantian uang pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja April Kompak Melemah, Sektor Perbankan Diprediksi Tetap Akan Menguat
| Kamis, 05 Juni 2025 | 19:39 WIB

Kinerja April Kompak Melemah, Sektor Perbankan Diprediksi Tetap Akan Menguat

Perbaikan NIM akan berfungsi sebagai katalis pemeringkatan ulang bagi sektor perbankan dalam waktu dekat.

Transaksi Rp 673,74 Miliar Saham AADI di Pasar Negosiasi, di Bawah Harga Pasar
| Kamis, 05 Juni 2025 | 15:35 WIB

Transaksi Rp 673,74 Miliar Saham AADI di Pasar Negosiasi, di Bawah Harga Pasar

Jumlah saham yang ditransaksikan, nilainya tidak lebih dari 1,31% dari total jumlah saham AADI yang ditempatkan dan disetor penuh.

Ekonomi Syariah Tahun 2025 Ditargetkan Tumbuh 4,8%-5,6%, Lebih Tinggi dari Tahun Lalu
| Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB

Ekonomi Syariah Tahun 2025 Ditargetkan Tumbuh 4,8%-5,6%, Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Terdapat sejumlah tantangan dalam mendorong kinerja perbankan syariah. Salah satunya, dampak dinamika perekonomian global.

Utang Negara Jatuh Tempo Bulan Juni 2025, Bakal Jadi Angka Tertinggi di Tahun 2025
| Kamis, 05 Juni 2025 | 12:00 WIB

Utang Negara Jatuh Tempo Bulan Juni 2025, Bakal Jadi Angka Tertinggi di Tahun 2025

Pelunasan utang, pemerintah, bisa berasal dari penerbitan obligasi baru, kas pemerintah dan pembiayaan non utang.

 Tarif Donald Trump, Aksi Sell America dan Arah IHSG
| Kamis, 05 Juni 2025 | 10:20 WIB

Tarif Donald Trump, Aksi Sell America dan Arah IHSG

Dunia mengatakan Sell America. Pelaku pasar global menjual aset AS, karena kebijakan Trump salah dan menembak kaki sendiri.

Saham DATA Sideways Usai Akuisisi Rampung, Ada Potensi Naik Kembali
| Kamis, 05 Juni 2025 | 10:00 WIB

Saham DATA Sideways Usai Akuisisi Rampung, Ada Potensi Naik Kembali

Dari segi PT iForte Solusi Infotek, pengambilalihan 40% saham DATA bertujuan untuk sinergi usaha di bidang digital infrastruktur telekomunikasi.

Harga Saham PACK Terus Melaju Meski Kena UMA, Layak Beli Atau Sebaiknya Dihindari?
| Kamis, 05 Juni 2025 | 08:42 WIB

Harga Saham PACK Terus Melaju Meski Kena UMA, Layak Beli Atau Sebaiknya Dihindari?

Secara teknikal sejumlah analis melihat saham PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) masih bisa dicermati.

Profit 33,38% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kinclong (5 Juni 2025)
| Kamis, 05 Juni 2025 | 08:40 WIB

Profit 33,38% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kinclong (5 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (5 Juni 2025) Rp 1.938.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,38% jika menjual hari ini.

Saham BUMI Tertahan di Rp 120-an Efek Distribusi Chengdong, Ada Peluang Akumulasi?
| Kamis, 05 Juni 2025 | 08:10 WIB

Saham BUMI Tertahan di Rp 120-an Efek Distribusi Chengdong, Ada Peluang Akumulasi?

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sejatinya dipayungi sentimen negatif, termasuk sokongan katalis dari BRMS dan DEWA.

HMSP Naik 31% Sejak Awal April 2025, Simak Analisis Teknikal dan Rekomendasi Sahamnya
| Kamis, 05 Juni 2025 | 07:36 WIB

HMSP Naik 31% Sejak Awal April 2025, Simak Analisis Teknikal dan Rekomendasi Sahamnya

PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) secara konsisten membagikan dividen dengan rasio pembayaran 100% sejak tahun 2012.

INDEKS BERITA

Terpopuler