Pajak Siap Menyisir PPh Pedagang Lokapasar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para pedagang UMKM di lokapasar (marketplace), bersiaplah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menitahkan lokapasar memungut pajak penghasilan dari pedagang yang berjualan di platform milik lokapasar tersebut.
Pemerintah mengah memfinalisasi payung hukum yang menjadi dasar aturan tersebut. Yang jelas, menurut Ditjen Pajak, prinsip utama dari calon beleid tersebut yakni menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan adil antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) daring dan luring.
