Pajak Siap Menyisir PPh Pedagang Lokapasar

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para pedagang UMKM di lokapasar (marketplace), bersiaplah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menitahkan lokapasar memungut pajak penghasilan dari pedagang yang berjualan di platform milik lokapasar tersebut.
Pemerintah mengah memfinalisasi payung hukum yang menjadi dasar aturan tersebut. Yang jelas, menurut Ditjen Pajak, prinsip utama dari calon beleid tersebut yakni menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan adil antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) daring dan luring.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan