Parlemen Korea Selatan Mengawal Amandemen Aturan Berjuluk Hukum Anti-Google
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Komite Parlemen Korea Selatan menunda sesi pemungutan suara pada Hari Rabu (25/8) terkait dengan rekomendasikan amandemen Undang-Undang (UU) Bisnis Telekomunikasi. Usulan perubahan aturan yang dijuliki Anti-Google Law atau Hukum Anti-Google itu, berangkat dari pembebanan komisi paksa oleh Google dan Apple sebagai operator toko aplikasi terhadap pengembang aplikasi.
Apple Inc dan Google yang merupakan bagian dari Alphabet Inc, telah menghadapi kritik global. Pasalnya Apple dan Google mengharuskan pengembang perangkat lunak yang menggunakan toko aplikasi mereka untuk menggunakan sistem pembayaran berpemilik dan membayar komisi hingga 30%.
