ILUSTRASI. Google dan Apple sebagai operator toko aplikasi dikritik karena memaksakan pungutan komisi kepada pengembang aplikasi. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Komite Parlemen Korea Selatan menunda sesi pemungutan suara pada Hari Rabu (25/8) terkait dengan rekomendasikan amandemen Undang-Undang (UU) Bisnis Telekomunikasi. Usulan perubahan aturan yang dijuliki Anti-Google Law atau Hukum Anti-Google itu, berangkat dari pembebanan komisi paksa oleh Google dan Apple sebagai operator toko aplikasi terhadap pengembang aplikasi.
Apple Inc dan Google yang merupakan bagian dari Alphabet Inc, telah menghadapi kritik global. Pasalnya Apple dan Google mengharuskan pengembang perangkat lunak yang menggunakan toko aplikasi mereka untuk menggunakan sistem pembayaran berpemilik dan membayar komisi hingga 30%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.