ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Kontan/Panji Indra
Reporter: Abdul Basith Bardan, Bidara Pink, Lidya Yuniartha, Yusuf Imam Santoso | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR segera membahas aturan pengampunan pajak atau tax amnesty (jilid II). Rencananya, aturan terkait pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) dan diharapkan menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun memberikan dukungan atas inisiatif kebijakan tax amnesty jilid II. Misbakhun meyakini adanya tax amnesty jilid II akan memberikan dampak yang sangat bagus untuk pemulihan dunia usaha selama menghadapi pandemi Covid-19.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.