Pasca Dikenai Sanksi Amerika, Nord Stream 2 AG Pertimbangkan Pengajuan Kebangkrutan

KONTAN.CO.ID - Nord Stream 2 AG sedang mempertimbangkan pengajuan kebangkrutan dalam upaya menyelesaikan klaim-klaim terhadap entitas lain agar berhenti berurusan dengannya sebelum batas waktu sanksi Amerika Serikat (AS). Perusahaan berbasis di Swiss itu, merupakan pembangun pipa gas Nord Stream 2 dari Rusia ke Jerman.
Dua sumber yang berbicara dengan syarat anonim karena pembicaraan tentang potensi kebangkrutan bersifat rahasia, mengatakan bahwa Nord Stream 2 AG telah bekerja dengan penasihat keuangan untuk menyelesaikan beberapa kewajibannya. Secara resmi, perusahaan itu dapat memulai proses kebangkrutan di Pengadilan Swiss paling cepat minggu ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan