Pasca Dikenai Sanksi Amerika, Nord Stream 2 AG Pertimbangkan Pengajuan Kebangkrutan
KONTAN.CO.ID - Nord Stream 2 AG sedang mempertimbangkan pengajuan kebangkrutan dalam upaya menyelesaikan klaim-klaim terhadap entitas lain agar berhenti berurusan dengannya sebelum batas waktu sanksi Amerika Serikat (AS). Perusahaan berbasis di Swiss itu, merupakan pembangun pipa gas Nord Stream 2 dari Rusia ke Jerman.
Dua sumber yang berbicara dengan syarat anonim karena pembicaraan tentang potensi kebangkrutan bersifat rahasia, mengatakan bahwa Nord Stream 2 AG telah bekerja dengan penasihat keuangan untuk menyelesaikan beberapa kewajibannya. Secara resmi, perusahaan itu dapat memulai proses kebangkrutan di Pengadilan Swiss paling cepat minggu ini.
